Mengancam Demokrasi, Mahfud MD Minta Pemerintah Aktif Selesaikan Kasus Teror terhadap Tempo

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (25/03/2025). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (25/03/2025). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyayangkan reaksi pemerintah atas teror berupa kepala babi dan bangkai tikus yang dikirimkan kepada Tempo, seperti yang disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Hasbi. Ia berpendapat, itu reaksi yang buruk dan malah merusak wajah pemerintah.

“Menurut saya itu sangat buruk dan merusak sebenarnya wajah pemerintahan, masa gitu sih pemerintah menanggapi situasi. Ini orang menyerang Tempo yang tidak secara langsung menyebut pemerintah saja reaksinya begitu, apalagi kalau ada orang melapor karena misalnya kritik ke pemerintah, lalu diteror,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (25/03/2025).

Mahfud turut menyoroti reaksi pejabat-pejabat pemerintah yang tidak hanya sinis, tapi menanggap ini merupakan urusan masyarakat, bukan urusan pemerintah. Padahal, ia mengingatkan, urusan masyarakat tentu saja menjadi urusan yang harus diperhatikan pemerintah, termasuk ketika ada teror-teror seperti ini.

Malah, Mahfud menyampaikan, pemerintah seharusnya merupakan pihak yang paling aktif turun tangan untuk mencari siapa pelaku-pelaku teror kepada pers maupun publik. Mahfud membagikan pengalaman menangani aksi teror atas kebebasan publik, sebuah diskusi di UGM, saat dirinya masih Menkopolhukam.

“Seharusnya aktif dong, seharusnya pemerintah aktif mencari ini siapa pelakunya. Saya dulu pernah jadi waktu Menkopolhukam, Anda ingat dulu ada diskusi yang bicara soal masa jabatan presiden atau apa begitu, diteror sehingga batal diskusinya. Kemudian, para pmebicaranya diteror ke rumahnya, diketok rumahnya di tengah malam, sesudah dibuka pintu lari, lalu ada surat ancaman dan macam-macam gitu,” ujar Mahfud.

Mahfud menceritakan, dirinya langsung menghubungi Rektor UGM, lalu Polda DIY, dan salah satu Guru Besar UGM yang diancam dipidanakan karena jadi pembicara. Saat itu, Mahfud memastikan jika aparat penegak hukum akan profesional dan diskusi-diskusi maupun mimbar akademik akan senantiasa terjaga.

Mahfud menegaskan, Tempo atau siapa saja yang bicara kritis itu karena merasa memiliki negara dan ingin merawat negara sesuai konstitusi, hukum, dan prinsip-prinsip demokrasi. Karenanya, ia merasa, perlu pula disadari kalau semua yang bicara kritis tidak lain demi kebaikan kita sebagai bangsa, agar negara ini lurus.

Pemerintah, lanjut Mahfud, dalam konteks ini kepolisian jika serius turun tangan tidak sulit menemukan pelaku. Bagi Mahfud, pengalamannya selama ini menunjukkan kalau polisi selalu cepat ketika menangani hal-hal seperti ini, sejauh tidak ada konflik kepentingan seperti pelakunya bukan oknum-oknum polisi.

Justru, ia merasa, kalau teror-teror ini tidak politis mengungkapnya tidak sulit. Mahfud menekankan, polisi sudah memiliki metode penyelidikan profesional dan sangat mudah menemukan pelaku teror terhadap pers tersebut. Selain itu, Mahfud berpendapat, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada pers.

“Seharusnya pemerintah ini berterima kasih kepada media, dibina, tapi tidak usah dikooptasi. Dibina kamu bicara yang benar, tapi kalau pemerintah benar angkat dong bahwa kami benar, jangan selalu dari sudut sudut masyarakat yang tidak setuju, yang pemerintah diangkat, begitu cara membina pers sebenarnya,” kata Mahfud.

Mahfud berharap, Tempo tetap berani, dan media-media lain bisa bangun dari tidurnya agar membantu negara mengungkap kebenaran. Mahfud menegaskan, pers merupakan pilar penting demokrasi, sehingga kasus ini harus diselesaikan sampai tuntas agar tidak mengancam kehidupan demokrasi di Indonesia.

“Kita butuh yang seperti itu, media seperti Tempo, tidak harus destruktif, obyektif sajalah memberitakan situasi dan tetap dalam koridor kita menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang demokratis agar maju dan maju. Sebab, kalau ini dibiarkan nanti suatu saat akan terjadi lagi terhadap orang lain,” ujar Mahfud. (*)