Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, mengomentari kasus guru honorer di Konawe Selatan, Supriyani, yang dipidanakan karena memukul murid. Mahfud menjelaskan, dalam hukum pidana itu banyak kasus dan banyak peristiwa orang melakukan tindak pidana memang tidak harus dihukum, meskipun terbukti.
Mahfud menegaskan, itu bisa dilakukan jika tidak ada mens rea atau niat jahat dari pelaku. Karenanya, ia menyampaikan, dalam hukum pidan aitu ada alasan pemaaf dan alasan pembenar. Misalnya, ketika Anda akan ditusuk seseorang, lalu Anda menusuk duluan, tidak bisa dihukum karena tidak memiliki mens rea.
“Melepaskan, bukan melepaskan dari segala tuntutan, terbukti, kemudian dilepas saja. Karena begini, dia (Guru Supriyani), yang saya baca ya, itu mens rea-nya tidak ada kata jaksa,” kata Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (12/11/2024).
Untuk alasan pembenar, Mahfud mencontohkan, ada orang yang sengaja membunuh tapi dibenarkan oleh hukum seperti eksekutor hukuman mati. Kondisi itu dibenarkan oleh hukum sekalipun secara UU benar kalau eksekutor itu membunuh orang, menghilangkan nyawa orang, tapi ada alasan pembenar.
“Sama dengan ini, Ibu Supriyani ini menurut jaksa terbukti memukul, menutut lepas, tapi kan ada kata membebaskan, dua kali kan, membebaskan dari pasal sekian, membebaskan dari pasal sekian, artinya keadaan hukumnya begini, oleh karena keadaan hukumnya begini maka tuntutannya lepas,” ujar Mahfud.
Mahfud memaklumi, jika tuntutan yang disampaikan jaksa dalam persidangan menimbulkan kontroversi bagi orang awam. Apalagi, jika disampaikan sudah memenuhi unsur-unsur pidana, tapi tidak dinyatakan bersalah. Mahfud menekankan, orang itu tetap bisa dibebaskan jika memang tidak memiliki mens rea.
Bagi Mahfud, itu bisa saja dilakukan dan tidak ada masalah dari tuntutan yang disampaikan jaksa dalam kasus guru Supriyani. Selain itu, dapat pula orang terbukti melakukan pidana, tapi dinyatakan onslag seperti dalam perdata. Mahfud merasa, istilah seperti onslag, bebas murni dan sebagainya biasa saja.
Maka itu, Mahfud berpendapat, tuntutan yang disampaikan jaksa dalam kasus guru Supriyani sudah benar karena itu terkait budaya. Ia menyampaikan, dalam budaya kita sudah biasa ada guru yang memukul murid ketika murid itu melakukan kesalahan, dan itu dilakukan dalam rangka mendidik.
“Waktu kita kecil juga sering dipukul oleh guru, masa guru lalu mau dihukum, saya tidak bisa bayangkan sekarang ini orang tua murid banyak sekali kalau anaknya dimarahi oleh guru, gurunya yang diserang, gurunya yang dihina,” kata mantan Menkopolhukam dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.
Apalagi, lanjut Mahfud, di sekolah-sekolah swasta karena orang tua murid bisa langsung meminta ketua yayasan untuk memecat guru-guru yang memukul anaknya. Sedangkan, di sekolah-sekolah negeri, kerap dimunculkan alasan pelanggaran HAM, pelanggaran UU Perlindungan Anak untuk menjerat guru-guru.
“Loh waktu saya kecil dulu, sekolah, tahun 60-an, 70-an, kalau saya dipukul oleh guru karena melakukan kesalahan, orang tua saya itu senang, kalau saya lapor malah dimarahi, didatangi gurunya pukul lagi saja, terima kasih sudah memukul anak saya, sudah mendidik, sekarang orang tua datang, guru yang diamuk,” kata Mahfud. (*)
