Mantan Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berhenti memulihkan martabatnya setelah terkontaminasi kepentingan politik dalam kontestasi Pilpres 2024. Ia menilai, itu pula yang membuat legitimasi politik, sosial dan hukum dari proses itu terus dipertanyakan.
“Prosesnya buruk banget, buruk banget, sehingga legitimasi politiknya, legitimasi sosialnya, legistimasi hukumnya terus dipertanyakan, sehingga kalau ada masalah dengan kekuasaan sekarang, tuh kan, lu mulai dengan cara yang tidak baik, masa kita pemilu dari waktu ke waktu bukan semakin membaik,” kata Suparman dalam podcast Ketok Palu Mahfud di kanal YouTube Mahfud MD Official, Senin (11/11/2024).
Ia berharap, ke depan MK mampu tampil dengan spirit speaker of justice dan meninggalkan speaker of law karena sudah tidak zamannya. Surpaman menekankan, harapan ini disampaikan tidak dalam rangka menganggap kalau berpikir positivistic itu tidak tepat karena itupun memiliki dasar dan asas-asas sendiri.
Tapi, Suparman menyampaikan, kasus-kasus yang dibawa ke MK itu merupakan kasus-kasus yang jauh lebih tepat direspon MK dengan perspektif speaker of justice, bukan speaker of law. Sebenarnya, ia menekankan, perspektif seperti itu sudah pernah dilakukan MK pada masa-masa sebelumnya.
Suparman mencontohkan, MK era Mahfud MD saat memutus permasalahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hampir membuat Pilpres 2009 diundur, bahkan ditunda. Saat itu, MK mampu membuat putusan monumental yang memutus KTP dan Paspor boleh dipakai masyarakat untuk menggunakan hak suara.
“Mahkamah Konstitusi di era Pak Mahfud itu menampilkan diri sebagai institusi pengadilan dengan perspektif progresif, dengan perspektif sebagai speaker of justice, ketika memutus kasus DPT itu MK tampil sebagai speaker of justice, bukan speaker of law, keadilan bagi para pemilih,” ujar Mahfud.
Pakar hukum tata negara dari UII tersebut menyambut baik langkah Mahkamah Konstitusi (MK) yang tampak berusaha memulihkan martabatnya. Hal ini terlihat dari dua putusan terakhir yang dibuat MK, yaitu putusan tentang batas usia pencalonan dalam Pilkada dan putusan MK terkait UU Cipta Kerja.
“Dua putusan terakhir menarik, terakhir tentang hak-hak buruh yang kemarin, itu dipuji. Saya menilai, itu putusan dengan cara pandang speaker of justive, progresif, mudah-mudahan ke depan Mahkamah Konstitusi ini memulihkan martabatnya untuk menjadi tempat orang mencari keadilan,” kata Suparman.
Aktivis dan pengamat pemilu, Daniel Zuchron sepakat, beberapa putusan MK era Mahfud MD terbilang koboy karena memang ke luar dari pakem, meskipun dalam konteks tertentu menjaga kewenangannya secara ketat. Sayang, belakangan putusan-putusan MK kerap malah meruntuhkan martabatnya sendiri.
“Apalagi, putusan terkahir soal persyaratan presiden dan wakil presiden, saya kira itu juga meruntuhkan. Bukan soal politiknya tapi soal Undang-Undang Dasar itu sangat tegas mengatakan itu, persyaratan itu. Bahkan, saya dulu paling ingat sebelum amandemen itu syarat menjadi presiden itu orang Indonesia asli yang kemudian di-amandemen menjadi warga negara Indonesia,” ujar mantan Anggota Bawaslu itu.
Daniel mengingatkan, MK betul-betul merupakan tempat terakhir mencari keadilan, sehingga dia harus mampu menampilkan sesuatu yang memang fundamental. Ia meyakini, sekalipun belakangan untuk beberapa isu mengalami degradasi, MK nanti akan mengembalikan perannya sebagai penjaga konstitusi.
“Ke depan saya kira rakyat atau warga negara itu harus selalu diberikan harapan bahwa tidak ada yang berhenti dalam konteks mencari keadilan, sehingga person to person ketika dia dirugikan berdasarkan UU ya MK itu sudah takdirnya jadi tempat terakhir, bukan malah jadi kuburan dalam konteks keadilan,” kata Daniel. (*)
