Ke Haris Pertama, Mahfud MD Nyatakan Pemerintah Tak Bisa Intervensi Pengadilan

KNPI
Ketum DPP KNPI, Haris Pertama.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD memberikan penjelasan, bahwa pemerintah tidak bisa mengintervensi sebuah putusan pengadilan.

Hal ini disampaikan kepada Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama yang mengeluhkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Bacaan Lainnya

“Dinda Haris, bernegara itu harus berhukum. Dalam berhukum ada pembagian tugas dan wewenang. Pemerintah bertugas membawa ke Pengadilan dan Pengadilan berwenang memutus,” kata Mahfud MD memulai memberikan pemahaman, Kamis (21/7).

Dikatakan Mahfud, pemerintah sering kali mendapatkan keluhan dari masyarakat atas sebuah putusan majelis hakim pengadilan yang dinilai mereka tidak berpihak.

Namun sayangnya, Mahfud memberikan pemahaman bahwa pemerintah tidak bisa ikut campur sama sekali, karena lembaga yudikatif tidak bisa diintervensi.

“Seringkali keluhan atas vonis pengadilan dialamatkan kepada Pemerintah, sedang Pemerintah tak boleh mengintervensi Pengadilan,” ujarnya.

“Menurut konstitusi, lembaga yudikatif itu merdeka, tak boleh diintervensi,” imbuhnya.

Bahkan Mahfud mengatakan, sepengalamannya berada di lembaga yudikatif, ia tak suka diintervensi oleh siapapun, bahkan oleh pemerintah sekalipun.

“Saat jadi hakim, saya marah dan melawan jika ada pihak yang mau ikut campur dan mau mempengaruhi saya,” terangnya.

Oleh karena itu, ketika ia saat ini berada di lembaga eksekutif, maka ia tak akan memberikan intervensi apapun kepada lembaga yang pernah ia geluti dahulu.

“Maka itu ketika duduk di eksekutif, saya pun tak boleh ikut campur urusan yudikatif. Ini masalah prinsip tapi dilematis,” pungkasnya.

Namun begitu, Mahfud MD memberikan pesan kepada semua lembaga hukum agar melaksnakan hukum dengan mengedepankan moralitas dan adab.

“Berhukum harus bermoral, sebab moral adalah sumber hukum. Jika hukum tidak dilaksanakan dengan moral, maka bisa terjadi industri hukum,” tutur Mahfud.

“Mengapa? karena hukum formal itu bisa diutak-atik, dicarikan pasal yang diinginkan: jika mau dimenangkan pakai pasal ini, jika mau dikalahkan ya pakai pasal itu,” sambungnya.

Sebelumnya, Ketum KNPI Haris Pertama mengadu ke Menko Polhukam Mahfud MD karena majelis hakim PN Jakarta Pusat membebaskan tersangka kasus penganiayaan kepadanya, yakni Azis Samual.

“Bapak Menkopolhukam @mohmahfudmd tolong berikan keadilan kepada diri saya, kenapa Azis Samual bisa dibebaskan oleh hakim pengadilan Jakarta pusat sedangkan @Poldametrojaya_ menetapkan TERSANGKA dan sudah mempunyai bukti Azis Samual bersalah,” tulis haris pertama di akun twitternya @knpiharis, Rabu (20/7).

Seperti diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan AS tidak terbukti melakukan pemukulan kepada Haris Pertama.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak terdakwa dalam kedudukan harkat martabatnya,” ucap hakim.

Putusan hakim ini sesuai dengan revisi tuntutan jaksa penuntut umum di sidang sebelumnya, AS diduga dan didakwa melakukan tindak Pidana sesuai Pasal 170 ayat (2) ke -1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke -2 KUHP, diputusan bebas murni karena dianggap tidak bersalah dan diminta pemulihan nama baiknya.

Diketahui, Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama dikeroyok orang tidak dikenal di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin, 21 Februari 2022. Polisi mengamankan tiga pelaku, yakni MS (44), JT (43), SS (61). Kemudian, I dan H yang sebelumnya sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) menyerahkan diri ke polisi. Polisi kemudian juga menetapkan seorang politikus inisial AS sebagai tersangka.

Temukan kami di Google News.