Said Iqbal Bantah Dukung Omnibus Law

Said Iqbal
Presiden KSPI, Said Iqbal saat menggelar konferensi pers melalui video streaming di kantor DPP KSPI.

Inisiatifnews.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal membantah bahwa pihaknya mendukung Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Ia mengatakan, bahwa video tersebut adalah menyesatkan dan tidak benar adanya.

Bacaan Lainnya

“Dalam penggalan video itu dipotongg-potong, bahwa serikat buruh mendukung omnibus law. Pernyataan dalam video yang menyatakan serikat buruh menerima omnibus law adalah tidak benar,” kata Iqbal dalam konferensi persnya, Senin (24/8/2020).

Ia menyatakan, bahwa pihaknya sejauh ini masih menyatakan menolak RUU Cipta Kerja dan draft yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Yang benar adalah kami menyatakan dengan tegas, menolak omnibus law RUU Cipta Kerja khususnya culster Ketenagakerjaan draf dari pemerintah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Iqbal tetap meminta agar DPR RI mengeluarkan klaster Ketenagakerjaan di RUU Cipta Kerja.

Namun jika tidak dikeluarkan, maka syaratnya adalah DPR bersama pemerintah tidak boleh merevisi regulasi sebelumnya yakni UU Ketenagakerjaan.

“Sikap kami jelas bahwa ; satu, keluarkan cluster ketenagakerjaan dari RUU Omnibus Law, kedua, kalau cluster tetap ada maka UU Nomor 13 tahun 2003 tidak boleh direvisi,” tegasnya.

Selain itu, pria yang juga Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) itu memberikan penjelasan lagi, beberapa poin yang ditolak KSPI di dalam RUU Cipta Kerja, diantaranya tentang pengupahan. Di mana ia tak ingin Upah Minimum Kabupaten (UMK) dihapus.

“Saat ini UMP hanya 2 provinsi yang menerapkan (yakni) DKI Jakarta dan Jogjakarta, tapi mayoritas buruh di Indonesia menggunakan UMK. Kalau UMK dihapus sama saja menghapus upah minimum,” terangnya.

Kemudian tentang persoalan perjanjian kerja, yakni outsourcing. Bagi Iqbal, KSPI sangat tidak menghendaki kebijakan untuk memperbolehkan perusahaan melakukan perjanjian kontrak kerja outsourcing, serta berbagai bentuk perjanjian kerja yang mereduksi kesejahteraan kaum buruh.

“Omnibus Law sangat berbahaya, pesangon yang dikurangi atau dihilangkan, jam kerja yang eksploitatif, outsoursing seumur hidup, kontrak seumur hidup, cuti-cuti yang dihapuskan, upah minimum yang dihilangkan dan lainnya,” paparnya.

Selanjutnya, Iqbal juga mengatakan bahwa KSPI bersama dengan beberapa serikat buruh lainnya sudah membuat draf tandingan untuk melakukan revisi terhadap draf yang diajukan oleh pemerintah kepada DPR.

Draf tandingan ini akan dimatangkan lagi oleh serikat pekerja bersama Panja RUU Cipta Kerja DPR RI melalui tim perumus yang telah disepakati bersama.

“Posisi terakhir adalah kami akan berdiskusi dengan DPR karena proses politiknya sudah jalan, dan wakil ketua DPR dan ketua Panja Baleg mengusulkan tim bersama antara DPR dan serikat kerja bahkan lebih detail lagi dengan bentuk tim perumus untuk membuat DIM (daftar inventarisir masalah),” terang Iqbal.

Terakhir, Said Iqbal menyatakan bahwa pihaknya dan serikat buruh lainnya menyatakan sangat cinta terhadap Indonesia. Oleh karena itu, ia bersama para pimpinan serikat pekerja akan tetap satu garis membela kepentingan kaum buruh untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak mereka.

“Saya dan Andi Gani (Presiden KSPSI -red), kami cinta republik ini. Selain menjaga dan melindungi para buruh dari kaum buruh yang serakah, kami juga mendukung kawan lain aktivis lingkungan, mahasiswa, masyarakat adat yang sedang berjuang,” tutupnya. [RED]

Temukan kami di Google News.