Gara-gara Seret Jokowi, Pengamat Sentil Novel Baswedan

Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.

Inisiatifnews.comPengamat intelijen dan keamanan, Stanislaus Riyanta sentil Novel Baswedan. Sentilan itu disampaikan terkait dengan manuver penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu yang menyeret-nyeret Presiden Joko Widodo dalam vonis kasusnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Menurut Stanislaus, seharusnya Novel bisa memberikan contoh yang baik dalam menyikapi sebuah proses hukum yang baik dan benar.

Bacaan Lainnya

Salah satunya adalah dengan melakukan upaya yang sejalan dengan proses yudikatif, salah satunya adalah dengan melakukan banding ketika merasa tidak puas dengan hasil keputusan majelis hakim.

“Jika Novel Baswedan memandang bahwa vonis pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya terlalu rendah maka sebaiknya Novel menggunakan haknya untuk banding,” kata Stanislaus kepada Inisiatifnews.com, Jumat (17/7/2020).

Apalagi menurut Stanislaus, Novel adalah orang yang sangat paham dengan hukum, apalagi dirinya juga aktif di lembaga hukum. Maka cara-cara yang dilakukan oleh Novel harusnya mencerminkan hukum.

“Novel bukan orang awam, dia adalah orang yang mengabdikan dirinya untuk menegakkan hukum,” ujarnya.

Menurut Stanislaus, sangat tidak elok ketika Novel malah mencoba melakukan manuver politis dibanding manuver hukum ketika merasa tidak puas dengan keputusan hakim. Toh kata alumni S2 Universitas Indonesia (UI) itu, keputusan majelis hakim tentunya berdasarkan pertimbangan fakta-fakta persidangan.

“Novel Baswedan tentu paham bahwa vonis pelaku penyiraman diputuskan oleh hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan. Untuk itu sebaiknya Novel Baswedan fokus untuk upaya banding, tidak perlu menarik-narik Presiden dalam kasus ini,” tuturnya.

Lain lagi menurut Stanislaus ketika motif Novel Baswedan adalah untuk target politik semata, maka ia akan melakukan manuver politis dibanding manuver hukum ketika merasa tidak puas dengan vonis pengadilan terkait dengan kasus penyiraman dirinya oleh dua terdakwa yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.

“Kecuali jika memang mempunyai fakta tertentu sehingga menjadi alasan untuk menyinggung Presiden terkait vonis tersebut,” tutupnya.

Perlu diketahui, bahwa ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Djuyamto menjatuhkan vonis kepada dua orang terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.

Dalam putusan yang dibacakan majelis hakim pada hari tersebut, Ronny Bugis dijerat dengan 1,5 tahun penjara, sementar untuk Rahmat Kadir divonis dengan 2 tahun penjara.

Manuver Novel Baswedan

Sayangnya, usai putusan majelis hakim PN Jakarta Utara itu keluar, Novel Baswedan malah mengucapkan selamat kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi atas vonis dua pelaku penyiraman air keras, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Menurutnya, putusan tersebut dinilai tak sesuai harapannya.

“Selamat Bapak Presiden @jokowi. Anda berhasil membuat pelaku kejahatan tetap bersembunyi, berkeliaran dan siap melakukannya lagi!” kata Novel lewat akun Twitternya @nazaqistsha, Jumat, 17 Juli 2020. [NOE]

Temukan kami di Google News.