Cegah Politik Uang, Perlu Ada Lembaga Peradilan Kepemiluan

Jerry Massie
Direktur Political and Public Policy Studies, Jerry Massie. [foto : Inisiatifnews.com]

Inisiatifnews.com Sampai kini persoalan money politics (politik uang), dinasti politik dan upaya menggerakan ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) masih saja ada yang terjadi.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie menilai bahwa faktor penyebabnya adalah lantaran Indonesia belum ada lembaga peradilan khusus yang menangani bidang kepemiluan termasuk pilkada.

Bacaan Lainnya

“Selama ini saya lihat proses itu hanya dilakukan di Gakkumdu dan jumlah yang divonis pidana hanya cukup dihitung dengan jari,” kata Jerry dalam keterangannya kepada Inisiatifnews.com, Minggu (5/7/2020).

Untuk itu kata Jerry, perlu adanya lembaga ini atau langsung saja ditangani Bawaslu sekaligus lembaga pengawasan. Lantaran menurutnya, ukuran uang lebih tinggi dari harga diri.

“Di militer ada Mahmil, di ASN ada SatPol PP di kepemiluan harus ada. Nanti pemberi uang barang dan jasa bisa dijerat Undang-undang. Apakah UU No 7 Tahun 2017 atau seperti apa,” usul dia.

Dia mencontohkan 7 kasus politik uang saat menjelang Pemilu. Di mana ada transaksi uang sebesar Rp1 Miliar di mobil hingga Rp500 juta di lobi hotel, namun saat ini kasus semacam itu sudah tak terdengar. Bahkan survei dari satu lembaga pada tahun 2014 silam, ada 34 persen pemilih pernah ditawari suap.

Bahkan ucap Jerry, survei dari LIPI tahun 2019 lalu ada 40 persen responden menerima uang tetapi tidak mempertimbangkan untuk tetap memilih mereka. 37 persen lainnya mengaku menerima pemberian uang dan mempertimbangkan si pemberi untuk dipilih.

“Jadi menurut saya, untuk memutus rantasi ini harus ada polisi kepemiluan,” sambungnya.

Begitu pula menurut survei Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SPD) ujarnya, rata-rata sekitar 60 persen pemilih ketika ditawari politik uang dari kandidat beserta perangkat turunannya, para responden mengaku akan menerima.

Bahkan katanya, 7.132 kasus yang ditangani Bawaslu pada Pemilu 2019 lalu. Ada 343 kasus pelanggaran pidana, 5.167 kasus pelanggaran administratif, 121 kasus pelanggaran kode etik, dan 696 kasus pelanggaran hukum lainnya.

“Kalau tak ada lembaga khusus peradilan Pemilu, maka praktik politik uang dan mahar politik bahkan transaksional masih tumbuh subur di negeri ini,” tuturnya.

“Sementara kalau ada polisi pemilu maka semua kasus bisa ditangani dan bisa dipidana,” tutup pengamat yang mendalami filsafat politik itu. [NOE/RED]