Komisi VIII DPR Sebut Kementerian Agama Salahi Aturan Soal Ibadah Haji

Tubagus Ace Hasan Syadzily
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily.

Inisiatifnews.com – Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Tubagus Ace Hasan Syadzily menyebutkan bahwa sebuah mitra kerja, pemerintah pusat dengan DPR RI harus saling berkoordinasi. Salah satunya adalah dalam kaitan persoalan budgeting.

Menurut Ace Hasan, pemerintah yang berkaitan dengan regulasi penyelenggaraan ibadah haji oleh jamaah Indonesia, yang Kementerian Agama harus meminta ijin dari DPR RI jika ingin bersentuhan dengan pembiayaan ibadah haji. Hal ini juga telah tertuang di dalam amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Bacaan Lainnya

“Dalam Pasal 46 dan 47 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, pembiayaan haji harus mendapatkan persetujuan dari DPR RI. Apa yang disampaikan Menteri Agama dalam pengumumannya pun menyebut soal dana jamaah haji 2020,” kata Ace Hasan, Sabtu (6/6/2020).

Namun ia menyayangkan mengapa dalam pengumuman yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama tersebut tidak melibatkan DPR RI dalam upaya pengambilan kebijakan secara sepihak. Dan menurut Ace Hasan, sikap Kementerian Agama tersebut sudah menyalahi aturan.

“Jadi, atas dua UU tersebut, kami di Komisi VIII menilai apa yang dilakukan Menteri Agama RI jelas menyalahi prosedur pengambilan keputusan tentang haji. Seharusnya, Menteri Agama menghargai dan menghormati peran dan fungsi masing-masing institusi negara,” ujarnya.

Perlu diketahui bahwa Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan bahwa rencana penyelenggaraan pemberangkatan ibadah haji untuk tahun 2020 ini dibatalkan. Hal ini disampaikan karena situasi dunia termasuk di Indonesia tengah mengalami masa krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19.

“Saya hari ini telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020M,” tegas Menag dalam kesempatan telekonferensi dengan awak media di Jakarta, Selasa (2/6).

Ia menjelaskan bahwa keselamatan para jamaah asal Indonesia menjadi titik berat dalam pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini.

“Sesuai amanat Undang-undang, selain mampu secara ekonomi dan fisik, kesehatan, keselamatan, dan keamanaan jemaah haji harus dijamin dan diutamakan, sejak dari embarkasi atau debarkasi, dalam perjalanan, dan juga saat di Arab Saudi,” sambungnya.

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelasnya.

“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” sambungnya. [RED]

Temukan kami di Google News.