Mahfud MD Sayangkan Diskusi Ilmiah CLS Batal

mahfud md
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD.

Inisiatifnews.comMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyayangkan mengapa diskusi ilmiah yang rencananya akan digelar oleh lembaga Constitutional Law Society (CLS) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) dibatalkan.

“Saya sayangkan juga tuh di UGM mau ada seminar kemudian tiba-tiba tidak jadi karena lalu ada isu makar, padahal nggak juga sih kalau saya baca,” kata Mahfud MD dalam diskusi webinar, Sabtu (30/5/2020).

Bacaan Lainnya

Apalagi jika melihat dari sosok narasumber yang akan menyampaikan materinya di dalam diskusi tersebut. Mahfud menyampaikan bahwa ia kenal dengan Prof Ni’matul Huda.

“Kebetulan yang jadi pembicaranya itu dulu saya promotornya ketika dia menjadi asisten selama itu, orangnya juga dia ahli hukum tata negara,” ujarnya.

Selain itu, Mahfud menyampaikan bahwa Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Islam Indonesia (UII) tersebut mengaku menjadi penguji pendidikan doktoral yang ditempuh oleh Ni’matul Hud. Dan ia yakin, koleganya di kampus Jogja itu sangat objektif.

“Nikmatul Huda, calon narsum yang katanya mendapat teror itu adalah profesor hukum tata negara yang saat menempuh pendidikan doktor (S3), saya dan Prof Pratikno pembimbingnya. Saya tahu orangnya tidak subversif, jadi tak mungkin menggiring ke pemakzulan secara inkonstitusional. Dia pasti bicara berdasar konstitusi,” tegas Mahfud.

Diskusi ilmiah diperbolehkan

Bagi Mahfud MD, diskusi ilmiah seperti yang sempat akan digelar oleh CLS Fakultas Hukum UGM itu sah dan sangat diperbolehkan. Apalagi di dalam diskusi tersebut, mereka akan membahas tentang pemecatan atau pemberhentian seseorang menjadi presiden, bahkan dengan atau tanpa adanya Covid-19 sekalipun.

“Karena pemecatan tuh bisa kapan saja. Menurut Undang-undang Dasar harus memenuhi 5 syarat,” jelasnya.

Unsur yang harus dipenuhi agar seorang Presiden bisa diberhentikan dari jabatannya adalah melakukan pelanggaran hukum berupa ; (1) penghianatan terhadap negara, (2) korupsi, (3) penyuapan, (4) melakukan tindak pidana berat lainnya; atau (5) perbuatan tercela. Kemudian terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. Hal ini termaktub di dalam Pasal 7A UUD 1945.

“Di luar itu, membuat kebijakan apapun Presiden itu tidak bisa diberhentikan di tengah jalan. Membuat kebijakan publik, ada kenaikan harga ini menurunkan itu di Indonesia, membubarkan ini membubarkan itu, dan itu sejauh tidak ada lima unsur tadi Presiden tidak bisa diberhentikan,” papar Mahfud.

Oleh karena itu, ia menyampaikan bahwa penyelenggara tidak perlu takut untuk melanjutkan agenda diskusinya itu. Karena ditegaskan lagi, bahwa memberhentikan seseorang menjadi Presiden sudah jelas syaratnya dan tidak bisa sembarangan.

“Ngapain takut dia diskusi. Kalau ada makar akan ketahuan. Karena syarat-syarat untuk menjatuhkan Presiden sesudah ada ukurannya baik menurut undang-undang dasar maupun menurut undang-undang,” kata Mahfud.

“Tidak perlu takut, itu ilmiah,” imbuhnya.

Pemerintah dituduh membatalkan diskusi

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu pun menyayangkan adanya tudingan bahwa ada peran pemerintah pusat di balik agenda pembatalan rencana diskusi CLS FH UGM tersebut.

“Ini pentingnya, informasi seakan-akan tidak jadi itu merupakan tindakan dari pemerintah. Saya katakan nggak ada polisi melarang, pembantu rektor apa itu dilarang-dilarang,” pungkasnya.

“Justru di antara mereka sendiri di antara masyarakat sendiri (yang berpolemik -red). Siapa yang mendatangi rumahnya atau tidak itu. Kalau ada orangnya, laporkan ke saya, saya nanti yang nyelesaikan,” tambah Mahfud. [NOE/FMM]

Temukan kami di Google News.