Pemerintah Tetap Larang Salat Id Saat Pandemi Covid-19

(ilustrasi) Umat Islam sedang melaksanakan shalat berjamaah.
(ilustrasi) Umat Islam sedang melaksanakan shalat berjamaah.

Inisiatifnews.comMenteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengingatkan, bahwa salat Idul Fitri berjamaah di masjid dan di lapangan saat ini dilarang sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 9 Tahun 2020.

Dalam Permenkes yang mengatur tentang pembatasan sosial berskala besar (PSBB) itu, segala kegiatan yang dapat mengumpulkan massa dalam jumlah besar dilarang untuk mencegah penularan virus Corona Covid-19.

Bacaan Lainnya

“Kegiatan keagamaan yang sifatnya masif seperti salat berjemaah di masjid atau shalat Id di lapangan itu termasuk kegiatan yang dilarang oleh Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020,” ujar Menko Mahfud setelah rapat bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) lewat video conference, Selasa (19/5/2020).

Selain Permenkes tersebut, kegiatan tersebut juga dilarang oleh berbagai peraturan undang-undang yang lain. Seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kewilayahan.

Oleh karenanya, Mahfud menyampaikan, pemerintah meminta kepada seluruh umat Islam agar mematuhi ketentuan tersebut dan melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Mahfud pun mengimbau seluruh tokoh agama mengajak umat Islam bersama-sama mematuhi aturan ini demi mencegah penularan Covid-19 yang semakin meluas.

“Pemerintah meminta dan mengajak tokoh agama, tokoh ormas-ormas keagamaan, dan tokoh masyarakat adat untuk meyakinkan masyarakat, bahwa kerumunan salat berjemaah itu termasuk bagian yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan,” pintanya.

Mahfud pun meluruskan sejumlah pertanyaan mengapa pemerintah tegas soal larangan berkumpul di masjid namun tidak menutup mall hingga bandara saat PSBB. 

“Barangkali saya tidak melihat, kalau ada majelis ulama kecewa dengan apa yang terjadi. Pertama ini kan pernyataan orang (dari) majelis ulama, bukan lembaga majelis ulamanya yang mengatakan, mengapa masjid kok ditutup, mall-mall itu kok dibuka,” ungkap Mahfud.

Diterangkannya, mall dan layanan lain yang dibuka, artinya memenuhi aturan PSBB. Yang ditutup pun juga ada, karena melanggar aturan PSBB.

“Saya kira yang dibuka itu bukan melanggar hukum, karena memang ada sektor tertentu yang oleh undang-undang boleh dibuka dengan protokol. Tetapi yang melanggar, misalnya IKEA itu kan juga ditutup,” ujar Mahfud.

Mengapa bandara masih buka? Menurut Mahfud, bandara tetap beroperasi untuk melayani orang-orang yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19. Seperti untuk orang-orang karena tugas-tugas dan keperluan tertentu dengan syarat tertentu. 

“Yang melanggar ketentuan, yang tidak sesuai dengan aturan itu juga ditindak,” jelas Mahfud.

Seperti diketahui, Sekjen MUI Anwar Abbas mempersoalkan pemerintah yang tetap melarang masyarakat berkumpul di masjid. Kata dia, mengapa pemerintah tidak tegas terhadap kerumunan yang terjadi di bandara dan tempat lain.

“Tapi yang menjadi pertanyaan, mengapa pemerintah hanya tegas melarang orang untuk berkumpul di masjid. Tapi tidak tegas dan tidak keras dalam menghadapi orang-orang yang berkumpul di pasar, di mall-mall, di bandara, di kantor-kantor dan di pabrik-pabrik serta di tempat-tempat lainnya,” kata Anwar Abbas. (FMM)

Temukan kami di Google News.