Jakarta, Inisiatifnews.com – Anggota Komisi XI DPR-RI Fauzi H Amro menilai kebijakan terbaru pemerintah yang membolehkan bahwa masyarakat berusia 45 tahun ke bawah boleh bekerja aneh karena bertentangan dengan protokol penanganan COVID-19 dan mengindikasikan ketidak kesungguhan pemerintah untuk segera mengakhiri wabah virus corona (COVID-19) yang melanda Indonesia.
Dimana sebelumnya, kebijakan membolehkan usia 45 tahun kebawah bekerja itu disampaikan oleh Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Doni Monardo dalam konferensi pers virtual, Senin (11/5) lalu. Alasan pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut untuk mengurangi PHK para pekerja.
Bagi Fauzi, kebijakan pemerintah tersebut tidak sesuai dengan protokol kesehatan dari World Health Organization (WHO).
“Kebijakan pemerintah yang mengizinkan masyarakat berusia 45 tahun ke bawah bekerja kembali itu aneh. Karena kebijakan tersebut tidak sesuai dengan protokol WHO mengenai pencegahan COVID-19, padahal hal utama yang harus dilakukan adalah menghindari berkerumun,” kata Fauzi H Amro dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Diterangkan Fauzi, bahwa physical distancing adalah langkah untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19. Sementara kebijakan membolehkan pekerja berusia 45 ke bawah kembali bekerja itu sama dengan membiarkan makin banyak pekerja terpapar virus korona.
Politisi Partai Nasdem ini menyebut, bahwa harusnya pemerintah berkaca dengan kejadian yang sudah ada, dimana banyak pekerja yang terpapar COVID-19, bahkan ada yang sampai meninggal dunia.
“Menurut saya, keselamatan pekerja harus lebih diutamakan sesuai anjuran WHO. Seharusnya tidak perlu ada kebijakan dikotomi umur dalam dunia kerja di masa korona, antara pekerja yang berusia 45 ke atas dan 45 ke bawah, karena tak ada yang menjamin usia muda bakal bebas terpapar dari corona, karena virus tak memandang usia,” ujarnya.
“Anak muda pun bisa rentan kena virus corona karena tidak menerapkan pola hidup sehat,” imbuh Fauzi.
Anggota tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 DPR-RI ini menyebut, bahwa dikeluarkan kebijakan PSBB diantaranya adalah mengimbau masyarakat agar bekerja dari rumah atau work from home sudau sangat tepat.
“Jadi sementara ini kita bekerja lebih aman bekerja dari rumah. Yang terpenting sekarang itu, negara harus hadir dalam menjamin kesehatan masyarakat agar terpapar dari virus korona, diantaranya dengan penerapan PSBB yang benar dan terukur,” tutur Fauzi.
“Bukan kebijakan yang berubah-ubah. Contoh, sebelumnya masyarakat dilarang mudik, tapi kini Menteri Perhubungan melonggarkan kebijakan transportasi termasuk penerbangan yang kembali dibolehkan, ini kan sama dengan mempercepat penyebaran virus korona ke seluruh Indonesia,” tambahnya.
Kemudian lanjut alumnus Pasca Sarjana Universitas Indonesia (UI) ini, ada lagi kebijakan yang sifatnya dikotomi yakni pekerja usia 45 ke bawah dan pekerja usia 45 ke atas. Padahal kata dia, sebelumnya pemerintah menghimbau agar masyarakat bekerja dari rumah sementara waktu sembari menunggu virus korona ini berlalu dan situasi kembali normal.
Bahkan dengan kebijakan yang berubah-ubah semacam itu, Fauzi menilai jika pemerintah tidak serius memberantas virus Korona di Indonesia.
“Kebijakan yang berubah-rubah itu menunjukan bahwa pemerintah dalam penanganan korona tidak konsisten bahkan terkesan mencle-mencle. Menurut saya sebaiknya Pemerintah konsisten dalam menerapkan aturan kebijakan dalam penanganan covid-19, termasuk kebijakan bekerja dari rumah,” tegas dia.
Akar masalah yang dihadapi bangsa ini adalah krisis kesehatan akibat wabah virus korona. Maka dari itu, Fauzi menyebut bahwa fokus penyelesaian sebaiknya ke penyelamatan nyawa rakyat seharusnya menjadi prioritas paling utama bagi pemerintah.
“Yang paling penting adalah bagaimana menyelamatkan dan melindungi masyarakat dari virus korona. Insya Allah akan kembali bangkit dan bergerak kalau masalah korona bisa segera atasi,” tutupnya. [REL]