Mantan hakim konstitusi, Maruarar Siahaan, mengaku prihatin melihat kondisi hukum dan peradilan yang sudah kritis. Terutama, ketika hukum dan peradilan tidak bekerja sebagaimana mestinya, bahkan sudah sampai pada titik yang sangat bisa mencapai kondisi rakyat akan main hakim sendiri karena putus asa.
Ia menilai, dalam kondisi ini seharusnya ada kepemimpinan yang bisa berusaha mengembalikan situasi karena memang hukum dan peradilan merupakan infrastruktur yang tidak bisa diraba. Sistem hukum dan peradilan yang memiliki kepastian sama pentingnya seperti infrastuktur fisik yang memang bisa dilihat.
“Karena tanggung jawab itu adalah di tingkat yang paling atas, yang membutuhkan perencanaan, sistem, dan bagaimana cara mereka menangani ini, dalam keadaan sangat kritis seperti ini, dan kalau Mahkamah Agung (MA) sebagai leader tidak melihat ini, ini adalah tugas pimpinan negara sebenarnya, dia sebagai bapak bangsa,” kata Maruarar dalam Ruang Sahabat di YouTube Mahfud MD Official, Sabtu (10/05/2025).
Maruarar mengingatkan, dalam konteks UUD 1945 yang disebutkan Soepomo sebagai perancangnya, presiden merupakan kepala keluarga. Ia menekankan, kepala keluarga memiliki inherent power atau wewenang yang melekat untuk tidak melihat pemisahan kekuasaan saja, tapi berusaha memperbaiki.
“Dia memiliki tugas tersendiri memperbaiki situasi, meski dia bagian dari eksekutif, tapi dia kepala negara, pimpinan, yang berkewajiban ketika MA tidak melihat problematiknya, beliau yang harus turun tangan,” ujar Maruarar.
Ia merasa, kekalutan di kalangan peradilan seperti yang selama ini terjadi seakan tidak ada kendali, tidak ada kepemimpinan yang hadir untuk membina, sehingga semua seperti jalan sendiri. Setiap kali ada yang tertangkap dianggap cuma bernasib sial, tampak tidak ada satu masterplan untuk melihat secara sistemik.
MA, belakangan, malah mengambil jalan pintas memindahkan banyak hakim di Pengadilan Negeri (PN) maupun Pengadilan Tinggi (PT) untuk dikocok ulang. Padahal, mengutip (alm) Prof Sahetapy, Maruarar menegaskan, ikan busuk selalu dari kepala, jadi jangan malah melakukan pembenahan dari bawah.
Justru, Maruarar menilai, salah satu yang perlu dibenahi sistem satu atap yang membuat MA merasa tidak bisa dicampuri dalam pengawasan. Padahal, Maruarar menegaskan, ketika perubahan UUD 1945 memakai paradigma check and balance sudah ditelurkan, tidak ada lembaga berdiri tanpa interaksi lembaga lain.
“Itu barang kali dalam ajaran-ajaran, apakah itu Montesquieu, Carl Schmitt, harus ada interconnecivity, kalau sekarang MA jalan sendiri, apa yang terjadi, mereka mengatakan satu atap tidak boleh dicampuri, padahal independensi peradilan itu bukan suatu hak hakim, tapi hak rakyat juga,” kata Maruarar.
Senada, mantan hakim konstitusi lain, Mahfud MD menyayangkan, sekarang independensi itu digunakan malah untuk berkolusi. Padahal, dulu penerapan satu atap untuk MA dilakukan agar MA tidak dicampuri, tidak boleh diurus oleh Kementerian Kehakiman, sehingga dilindungi melalui UU Nomor 35 Tahun 1999.
Tujuannya, lanjut Mahfud, agar hakim-hakim bebas dari intervensi karena waktu itu yang dibayangkan intervensi banyak dilakukan oleh pemerintah. Sayangnya, ketika dia dibebaskan dia malah membiarkan dirinya diintervensi masyarakat dengan suap dan sebagainya, sehingga peradilan kini menjadi busuk.
“Independen institusinya, merdeka pribadi hakimnya, sekarang kemerdekaan berkolusi di antara hakim sudah berjamaah, sehingga sekarang ya sering saya katakan, peradilan kalau kayak gini lalu negara mau dibawa ke mana,” ujar Mahfud yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013. (*)
