KSPI: Pengusaha yang Terlambat Membayar THR Harus Dikenai Denda

said iqbal
Said Iqbal dalam sebuah konferensi pers didampingi para petinggi federasi di bawah naungan KSPI.

Inisiatifnews.com Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta agar pengusaha yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada buruh dikenai denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayarkan, sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar THR tersebut.

Pengenaan denda, tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR kepada buruh. Hal ini dengan merujuk aturan di dala PP Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Bacaan Lainnya

“Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Said Iqbal dalam siaran persnya, Jumat (8/5/2020).

Dalam peraturan pemerintah ini juga diatur, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, Iqbal menegaskan, bahwa surat edaran Menteri Tenaga Kerja mengenai THR menyalahi ketentuan PP No 78 Tahun 2015 tersebut.

“Aturannya sudah sangat jelas. Tidak boleh ditunda atau dicicil. Terlebih lagi tidak dibayarkan 100%,” tegas Said Iqbal.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, surat edaran semacam pengumuman, dimana sifatnya ia tidak boleh bertentangan dengan ketentuan di atasnya.

Dengan kata lain surat edaran Menaker tersebut batal demi hukum dan harus diabaikan. Karena memperbolehkan THR dicicil.

“Untuk itu, Minggu depan KSPI berencana mengajukan gugatan KSPI terhadap surat edaran Menaker ke PTUN Jakarta,” ujarnya.

KSPI juga menyerukan kepada kaum buruh untuk meminta agar perusahaan membayar penuh THR secara penuh. Tidak ditunda atau dicicil. Apalagi tidak dibayarkan.

“Prinsipnya hak harus diberikan. Tidak boleh diotak-atik,” tegasnya. [RED]