RUU Reforma Agraria Jangan Hanya Urus Administrasi Tanah

Rancangan Undang-undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria diharapkan tidak hanya melahirkan administrasi pertanahan yang lebih rapi. Regulasi tersebut harus berani menyentuh ketimpangan penguasaan tanah sekaligus menjadikan lahan sebagai modal penguatan ekonomi rakyat.

Anggota Panja RUU Pengaturan Reforma Agraria Baleg DPR RI dari Fraksi Gerindra Azis Subekti mengatakan, sertifikasi tanah, digitalisasi, dan pembenahan pelayanan pertanahan memang penting. Namun langkah itu tidak otomatis mengubah struktur penguasaan lahan.

Bacaan Lainnya

“Administrasi yang semakin modern dapat saja hanya membuat ketimpangan lama menjadi lebih tertib, lebih cepat, dan lebih terukur apabila tidak disertai keberanian mengoreksi struktur kepemilikannya,” kata Azis lewat keterangannya, Sabtu (19/9/2026).

Ditegaskan, RUU Reforma Agraria harus berani menjawab persoalan mendasar. Mulai dari siapa yang menguasai tanah, berapa luasnya, apakah dimanfaatkan secara produktif, hingga siapa yang mendapatkan manfaat ekonominya.

Reforma agraria juga jangan dimaknai sebagai program bagi-bagi tanah. Tanah yang diberikan kepada masyarakat, kata dia, harus menjadi sumber produksi dan kesejahteraan.

Karenanya, edistribusi lahan mesti dibarengi modal, teknologi, benih, irigasi, pendampingan, koperasi hingga kepastian pasar. “Tanah harus menjadi pintu masuk pembentukan kekuatan ekonomi baru dari bawah,” tekannya.

Dia membayangkan, petani penerima manfaat reforma agraria tidak lagi berhenti sebagai produsen skala kecil yang menjual bahan mentah. Petani harus diperkuat melalui koperasi agar memiliki daya tawar dalam pembelian sarana produksi, pengolahan hasil, pergudangan hingga distribusi.

Dengan begitu, reforma agraria bisa terkoneksi dengan ketahanan pangan, hilirisasi produk desa, pembiayaan rakyat dan pembangunan industri berbasis wilayah.

Dia juga mendorong integrasi data pertanahan, kehutanan, perkebunan, pertambangan, tata ruang dan perpajakan. Langkah tersebut penting untuk mengetahui struktur penguasaan tanah secara nyata, termasuk kepemilikan melalui perusahaan yang saling terafiliasi.

Namun, Azis menegaskan kepastian bagi dunia usaha tetap harus dijaga. Hak yang diperoleh secara sah, dijalankan dengan iktikad baik, memenuhi kewajiban sosial dan lingkungan serta produktif, menurutnya, harus dilindungi.

“Reforma agraria butuh keberanian sekaligus kearifan. Keberanian tanpa kearifan dapat melahirkan keguncangan. Sebaliknya, kearifan tanpa keberanian mudah berubah menjadi alasan untuk mempertahankan keadaan,” tandasnya. RLS