ASPEK Indonesia Minta Pelibatan Lebih Banyak Pihak Bahas RUU Cipta Kerja

mirah sumirat
Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat. [dokumen : KSPI]

Inisiatifnews.com Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia), Mirah Sumirat memperingatkan kepada pemerintah dan DPR tak memanfaatkan situasi penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja hanya untuk mengulur waktu saja.

Mirah meminta agar pembahasan RUU Cipta Kerja bisa lebih banyak melibatkan pihak-pihak yang terdampak dengan regulasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Presiden Jokowi dan DPR tetap harus membuka ruang diskusi yang lebih luas dan melibatkan semua stakeholder untuk semua klaster. Jangan sampai ada pasal-pasal yang membuat rakyat dan bangsa Indonesia terjebak berkepanjangan di masa depan,” kata Mirah dalam siaran pers yang diterima Inisiatifnews.com, Selasa (28/4/2020).

Kemudian, ia juga mengamankan dalam posisi penundaan satu klaster ini, Pemerintah juga perlu mengkaji secara serius dan merujuk pada amanah UUD 1945, khususnya dalam hal pemberian karpet merah untuk investor.

“Jangan semua kemauan investor dituruti apalagi yang akan berdampak pada hilangnya jaminan kesejahteraan anak cucu bangsa Indonesia. Negara wajib melindungi rakyat, bukan mengistimewakan pemodal,” tegasnya.

Sebenarnya, Mirah merasa bahwa RUU Cipta Kerja dalam perspektifnya bukan hanya sekedar ditunda saja, melainkan dibatalkan karena dianggap tidak memiliki urgensi dan keberpihakan kepada rakyat, khususnya kaum buruh.

“Kami sesungguhnya menuntut Pemerintah untuk tidak saja menunda, tapi sebaiknya menarik seluruh RUU Cipta Kerja yang telah diserahkan kepada DPR,” tegasnya.

“RUU Cipta Kerja bukan solusi terbaik untuk rakyat Indonesia. Tidak saja klaster ketenagakerjaan, tapi juga klaster lain yang juga mendapat penolakan dari tokoh, akademisi dan masyarakat sipil lainnya,” imbuhnya.

Hanya saja, Mirah menyatakan bahwa fokus utama dari ASPEK Indonesia adalah bagaimana pemerintah lebih fokus saja mengurusi hal-hal yang memiliki tingkat urgensi yang tinggi, seperti halnya wabah Novel Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Dimana agar semua perusahaan dan pabrik yang sampai saat ini masih beroperasi menghentikan seluruh aktifitas produksi untuk memutuskan mata rantai penyebarannya, kecuali untuk perusahaan yang bergerak di sektor pangan dan kesehatan. Pun demikian, mereka yang masih harus bekerja di sektor-sektor penting itu juga harus diperketat dengan penyediaan alat pelindung diri (APD).

“Padahal bukan sektor yang berkaitan dengan pangan dan kesehatan. Masih banyak pekerja yang tidak diliburkan dan tidak diberikan pelindung diri yang layak. Ini berpotensi memperluas penyebaran virus Covid 19,” tuturnya.

Kemudian, Mirah juga menilai pemerintah harus benar-benar memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di tengah situasi pandemi Covid-19.

Memang ia tidak juga menutup mata bahwa pandemi Covid 19 ini berdampak pada seluruh sektor usaha, namun PHK massal juga bukan keputusan yang manusiawi untuk saat ini. Karena menurutnya, pengusaha sudah begitu banyak mendapatkan stimulus bahkan sejak periode pertama Jokowi sebagai Presiden. Jangan sampai stimulus didapat, tapi pekerjanya juga di-PHK dengan dalih Covid 19.

“Pengusaha jangan ‘cengeng’ seolah-olah semua keuntungan perusahaan yang selama ini sudah mereka dapat, ikut raib ditelan covid 19. Jangan perlakukan pekerja habis manis sepah dibuang,” pungkasnya.

Mirah Sumirat juga memperingatian agar pengusaha tidak mengelak dari tanggung jawab dan kewajiban membayar upah dan tunjangan hari raya, karena alasan Covid 19.

Lebih lanjut, Mirah juga menegaskan bahwa walaupun klaster ketenagakerjaan diputuskan untuk ditunda pembahasannya sepanjang pandemi Covid-19 berlangsung, namun serikat pekerja tetap akan mengkaji dan mengkritisi klaster lainnya. Hal ini karena ada 79 UU yang akan terdampak, antara lain UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Kesehatan yang juga perlu diawasi pembahasannya.

“Serikat pekerja juga concern dalam hal ini karena pekerja juga rakyat,” tutup Mirah. [NOE]

Temukan kami di Google News.