Mahfud MD Persilahkan Publik Uji Perppu 1/2020 di MK

Menko Polhukam, Mahfud MD.

Inisiatifnews.com Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Prof Mohammad Mahfud MD menyebut, bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona sejatinya dipergunakan untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi.

“Perppu 1 tahun 2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial dan ekonomi karena Covid-19,” kata Mahfud MD, Sabtu (18/4/2020).

Bacaan Lainnya

Ia juga menyebut bahwa pemerintah sangat terbuka dengan materi yang ada di dalam Perppu tersebut. Bahkan ia mempersilahkan jika ada pihak yang memilih untuk melakukan uji materi terhadap regulasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo untuk menyikapi wabah pandemik Covid-19 itu.

“Tak ada yang melarang mengritisi isinya di DPR atau mengujinya dengan judicial review ke MK atas Perppu tersebut jida ada potensi dikorupsikan,” ujarnya.

Ia harapkan tempaan terhadap Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tersebut dapat menghasilkan regulasi yang sangat matang.

“Dari semuanya nanti bisa lahir keputusan yang baik bagi bangsa,” tandasnya.

Perlu diketahui, tokoh Muhammadiyah Din Syamsuddin, Guru Besar Ekonomi Universitas Indonesia Sri Edi Swasono dan politikus senior PAN Amien Rais menggugat Perppu Nomor 1 Tahun 2020 karena dianggap bermasalah. Mereka diwakili oleh kuasa hukum mereka yakni eks politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Ahmad Yani.

Menurut Yani, setidaknya ada enam pasal dari perppu itu yang didugat ke MK, yakni antara lain ;

1. Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 1-3,
2. Pasal 12,
3. Pasal 16,
4. Pasal 23,
5. Pasal 27 dan
6. Pasal 28.

[NOE]