Tuntutan KSPI : Tolak RUU Cipta Kerja, Stop PHK, Liburkan Buruh dengan Upah Penuh

Aksi buruh KSPI tolak Omnibus Law. [foto : Ist]

Inisiatifnews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) berencana melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 30 April dengan melibatkan 50 ribu buruh di DPR RI dan kantor Kemenko Perekonomian.

Menurut Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam aksi nanti buruh akan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer sebagai langkah preventif menolaran virus Corona yang menjadi protokol kesehatan WHO dan imbauan pemerintah.

Bacaan Lainnya

“Tuntutan dalam aksi ini adalah tolak omnibus law RUU Cipta Kerja, stop PHK, dan liburkan buruh dengan upah penuh selama pandemi corona berlangsung,” kata Said Iqbal di Jakarta, Kamis (16/4/2020).

Dia menambahkan, bahwa aksi unjuk rasa yang akan digelarnya itu juga akan dilakukan secara serentak di beberapa daerah di Indonesia.

“Selain di Jakarta, aksi ini juga serempak akan dilakukan di 20 provinsi,” ujarnya.

Dikatakan Iqbal, bahwa sampai saat ini jutaan buruh tetap bekerja dan tidak diliburkan. Bahkan saat PSBB berlangsung, angkutan umum seperti KRL masih penuh. Dan intinya ia sangat memprotes karena sampai saat ini perusahaan masih tetap diizinkan beroperasi.

Sementara para perusahaan masih diijinkan beroperasi, maka ia menilai tidak ada alasan pula pemerintah dan aparat keamanan menghalau rencana giat aksi mereka itu.

“Dengan asumsi yang sama, maka kami minta aksi puluhan ribu buruh pada 30 April pun harus diizinkan dan tidak dihalang-halangi,” pungkasnya. [RED]

Temukan kami di Google News.