Hari Ini PSBB Bogor, Bekasi dan Depok Mulai Diberlakukan PSBB

ridwan kamil
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Inisiatifnews.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memberlakukan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk lima kawasan, antara lain Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi dan Kota Depok muali Rabu (15/4) hari ini.

Keputusan pemberlakuan status PSBB tersebut diterapkan sebagai salah satu upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona dan setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto pada hari Sabtu (11/4) lalu.

Bacaan Lainnya

Masa pemberlakuan status PSBB untuk wilayah Jawa Barat tersebut adalah selama 14 hari ke depan. Dan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-221-Hukham/2020, bahwa masa inkubasi ini bisa diperpanjang jika dalam 14 hari ke depan situasinya masih belum dianggap kondusif.

“Pemberlakuan PSBB dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran virus corona (Covid-19),” ujar Emil.

Dasar pemberlakukan PSBB ini juga berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan selama PSBB penggunaan kendaraan pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok.

“Penggunaan mobil maupun sepeda motor pribadi hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB,” ujarnya. []

Temukan kami di Google News.