50 Ribu Buruh Bakal Geruduk DPR di Tengah April

KSPI
Bendera Konferederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Inisiatifnews.com – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung DPR RI pada pertengahan April 2020 dengan melibatkan 50 ribu buruh se-Jabodetabek.

“Aksi akan dipusatkan di depan DPR RI dengan risiko apapun. Aksi akan dilakukan dengan tertib, pemberitahuan dan sesuai hak konstitusional rakyat,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal, Jumat (3/4/2020).

Bacaan Lainnya

Aksi tersebut dilakukan karena mereka merasa kecewa dengan sikap DPR RI yang tetap membahas Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam rapat paripurna pada hari Kamis (2/3) kemarin di gedung Parlemen.

Bahkan Iqbal menyatakan tak peduli dengan sentimen negatif apapun dari siapapun terkait dengan aksi unjuk rasa yang akan digelarnya itu. Apalagi saat ini situasi nasional tengah terjangkit virus Corona dan Jakarta menjadi episentrum pandemik tersebut.

“Kalaulah ada sebagian pihak yang tidak sependapat dengan aksi puluhan ribu buruh ini, tanyakan pada lembaga DPR RI,” tegasnya.

“DPR RI yang telah memulusi dan menabuh genderang perlawanan jutaan buruh Indonesia, yang seharusnya tidak terjadi di tengah keprihatinan bangsa dan rakyat indonesia melawan virus corona,” imbuh Iqbal.

Di sisi lain, Iqbal menyatakan tak akan takut dengan situasi Covid-19 yang tengah melanda Jakarta. Karena baginya, adanya Covid-19 pun masih banyak buruh yang masih diminta bekerja sementara pihak pemberi kerja mengabaikan keselamatan buruh dari virus corona itu.

“Saat ini buruh menghadapi dua ancaman serius terhadap hidupnya dan keluarganya. Yaitu yang pertama, ancaman nyawa yang hilang karena belum diliburkan di saat pandemi corona,” terangnya.

Sementara ancaman kedua adalah masa depan yang dirasa Iqbal kurang baik dengan adanya Omnibus Law Cipta Kerja itu.

“Dan yang kedua adalah ancaman masa depan buruh yang terpuruk karena omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan dibahas oleh Panja Baleg,” imbuhnya.

Di sisi lain, Said Iqbal menyatakan bahwa KSPI tetap siap membantu pemerintah dan melancarkan program pencegahan penyebaran virus Corona. Namun ia menyatakan tak ingin ada gelombang PHK massal di tengah wabah itu.

“Buruh bersama pemerintah dalam melawan penyebaran virus covid 19 dan mengantisipasi darurat PHK,” pungkasnya.

Perlu diketahui, bahwa di dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, bahwa mereka menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan dibawa ke Badan Legislatif.

“Yang kemudian juga surat R06/Pres/202/2020 tanggal 7 Februari berkenaan RUU tentang Cipta Kerja yang telah dibawa dalam rapat konsultasi pengganti Badan Musyawarah dan telah disepakati untuk diserahkan kepada Badan Legislasi,” kata Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan didampingi oleh Rahmat Gobel, Kamis (2/3). []

Temukan kami di Google News.