Fatwa MUI Soal Larang Sholat Jumat Bentuk Kehati-hatian Pada Wabah Covid-19

Ace Hasan
Ketua DPP Partai Golkar, Tubagus Ace Hasan Syadzily. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews.com – Ketua DPP Partai Golkar, Aceh Hasan Syadzily menilai bahwa fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 14 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19, dimana di dalamnya ada larang sholat Jumat sudah sejalan dengan langkah pemerintah untuk mencegah merebaknya virus Corona (Covid-19) melalui pola social distancing.

“MUI telah mengeluarkan fatwa tentang beribadah di rumah, termasuk sholat Jumat. Fatwa MUI ini merupakan bentuk langkah antisipatif yang sejalan dengan kebijakan Pemerintah RI tentang social distancing dalam menghadapi persebaran virus Corona,” kata Ace Hasan, Kamis (19/3/2020).

Bacaan Lainnya

Fatwa tersebut juga dikeluarkan sebagai bentuk sikap preventif yang dilakukan kepada masyarakat luas khususnya umat Islam agar tidak semakin banyaknya potensi penularan virus tersebut.

“Apa yang dilakukan MUI merupakan bentuk kehati-hatian kita agar kita terhindar atau menularkan virus corona akibat interaksi antara manusia,” ujarnya.

“Kita tidak tahu apakah diantara kita ada yang terjangkit Covid 19. Untuk menjaga supaya tidak menjangkiti, maka kita lebih baik menghindari kerumunan,” imbuhnya.

Ace Hasan juga menyebut bahwa untuk menyikapi situasi saat ini, prinsip fiqih yakni tentang bagaimana menghindarkan diri dari bahaya.

“Kita pegang prinsip qaidah ushul fiqh, dar’ul mafasid muqqadumun ‘ala jalbil mashalih, menghindari kerusakan diutamakan daripada kemaslahatan, merupakan salah satu prinsip dalam Islam,” tuturnya.

Ia meminta agar semua masyarakat menyadari tentang potensi wabah Covid-19 agar tidak membiarkan orang lain terjangkit virus yang sama.

“Jangan membiarkan diri kita dan orang lain tertular virus Covid-19 ini,” pungkasnya.

Sekalipun fatwa ini sudah keluar. Ace Hasan juga menyampaikan bahwa harus juga diterapkan dalam kondisi yang sudah memenuhi syarat, di mana wabah Covid-19 sudah menjangkit di wilayah tertentu dan sudah mendapatkan predikat darurat. Tentunya kata Ace Hasan harus berdasarkan pertimbangan dan koordinasi pula dari pemerintah dan otoritas kesehatan terkait.

“Tentu fatwa ini berlaku pada daerah-daerah yang telah diidentifikasi memiliki potensi tersebar virus Corona. Karena itu, apa yang difatwakan MUI ini juga harus terkoordinasi dengan Satgas Pemerintah yang menangani daerah-daerah yang diduga positif terjangkit penularan virus Corona ini,” jelasnya. [NOE]

Temukan kami di Google News.