Rangga, Sekjen Sunda Empire Tersangka

Rangga Sunda Empire
Ki Agung Raden Rangga Sasana.

Inisiatifnews.com – Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Saptono Erlangga menyampaikan bahwa Sekjen Sunda Empire yakni Ki Ageng Rangga Sasana alias KAR telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Hasil keterangan ahli dan alat bukti, penyidik berkesimpulan kasus ini memenuhi unsur pidana sesuai Pasal 14 dan 15 dengan sengaja menerbitkan keonaran dan menyebarkan berita bohong,” kata Kombes Pol Saptono kepada wartawan di Mapolda Jabar, Selasa (28/1/2020).

Bacaan Lainnya

Selain Rangga, ada dua orang lagi yang juga ikut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka antara lain Kaisar Sunda Empire yakni Raden Ratna Ningrum (RRN) dan perdana menteri Sunda Empire Nasri Bank (NB).

Dalam kasus ini, ketiganya dituntut dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Perlu diketahui, bahwa kepolisian sudah melakukan pendalaman kasus ini dengan meminta keterangan beberapa pihak. Salah satunya adalah Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Jawa Barat. Dalam keterangan yang diterima, ternyata kumpulan Sunda Empire ini tidak tercatat sebagai ormas.

Sementara itu, Sunda Empire ini meledak dan menjadi konsumsi publik setelah viral di media sosial. Di mana mereka menyatakan jika seluruh negara-negara di dunia ini akan habis masa berlakunya pada tahun 2020 ini. Jika mereka ingin aktif sebagai negara harus mendaftarkan ulang termasuk Indonesia. []