DPR Harap Mahasiswa Beri Masukan Akademis Soal Amandemen Terbatas UUD 1945

Bamsoet
Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo.

Inisiatifnews – Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo mengatakan bahwa saat ini lembaga yang dipimpinnya mendapatkan amanat agar melakukan amandemen terbatas terhadap Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UU NRI 1945) yang merupakan landasan dasar perundang-undangan di Indonesia.

“MPR RI periode 2014-2019 sudah mengamanahkan agar MPR RI 2019-2024 melakukan perubahan terbatas terhadap UUD NRI 1945. Tanggung jawab itu sekarang berada di pundak saya,” kata pria yang karib disapa Bamsoet itu, Rabu (20/11/2019).

Bacaan Lainnya

Untuk itu, ia meminta agar mahasiswa dapat berperan aktif memberikan masukan dalam perubahan terbatas UUD 1945.

“Sebelum mengambil keputusan, MPR RI perlu melakukan kajian yang lebih mendalam, di antaranya melalui kajian-kajian akademik yang dilakukan oleh perguruan tinggi,” ujarnya.

“Karena itu, kajian akademik yang dilakukan Center for Election and Political Party (CEPP) Universitas Indonesia akan menjadi masukan yang sangat penting bagi MPR dalam merumuskan wewenang dan tugas MPR ke depan,” imbuh dia.

Bamsoet mengatakan sistem perencanaan pembangunan nasional model Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) perlu digunakan dalam menyelenggarakan negara. Dia menilai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Peraturan Presiden tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) hanya berlaku satu presiden dan tidak berkelanjutan.

“Dengan model sistem perencanaan pembangunan nasional yang demikian memungkinkan RPJPN dilaksanakan secara tidak konsisten dalam setiap periode pemerintahan mengingat implementasi RPJMN didasarkan kepada visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden terpilih dalam pemilihan umum, yang masing-masing dapat memiliki visi dan misi yang berbeda dalam setiap periode pemerintahan,” jelas Bamsoet.

Selain itu, Bamsoet menilai arah dan kebijakan pembangunan nasional serta wilayah seharusnya sejalan sehingga dapat mendukung satu sama lain.

“Inkonsistensi arah dan kebijakan pembangunan antara jenjang nasional dan daerah (sub-nasional) berpotensi menghasilkan program-program pembangunan yang bukan saja tidak saling mendukung, tetapi juga bisa saling menegasikan satu sama lain. Yang hampir pasti, inkonsistensi antar-jenjang dan antar-wilayah, berakibat inefisiensi penggunaan sumber daya pembangunan nasional,” terang Bamsoet. []

Temukan kami di Google News.