Soal Ibukota Pindah, Setuju dan Tidak Setuju Biasa Dalam Politik

Mahfud MD
Ketua Umum APHTN-HAN Prof Mahfud MD dan Presiden Joko Widodo.

Inisiatifnews – Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasu Negara (APHTN-HAN), Prof Mahfud MD menilai bahwa dalam urusan politik, persoalan setuju atau tidak setuju adalah hal yang lumrah. Termasuk juga terkait dengan konteks pemindahan Ibukota Indonesia dari Jakarta ke Kalimantan Timur.

“Terkait isu pindah ibukota, sebagai Ketum APHTN-HAN saya katakan kepada Presiden, hal itu bisa dilihat dari politik dan hukum,” kata Mahfud MD, Selasa (3/9/2019).

Bacaan Lainnya

“Secara politik biasa saja ada yang setuju, tidak setuju, atau menyampaikan usul alternatif,” imbuhnya.

Hanya saja ketika melihat dari kacamata hukum, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut melihat bahwa rencana pemindahan Ibukota Indonesia oleh pemerintah adalah sah.

“Tapi secara hukum, langkah Presiden sah,” ujarnya.

Lantas apa yang harus dilakukan, Mahfud menyatakan bahwa urusan pemindahan ibukota oleh Presiden Jokowi ke Kalimantan Timur harus diselesaikan dalam ruang politik yang formal yakni persetujuan semua pihak termasuk eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan dan legislatif sebagai sistem kontrolnya.

“Tinggal diolah dalam proses politik dan legislasi,” lanjut Mahfud MD.

Perlu diketahui bahwa pada hari Senin (26/8) lalu, Presiden Joko Widodo didampingi beberapa jajaran menterinya dan juga Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor serta Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengumumkan rencana pemindahan ibukota Indonesia.

Dalam konferensi persnya di Istana Merdeka, Presiden Jokowi menyebutkan bahwa berdasarkan hasil kajian selama 3 tahun terakhir, ditemukan bahwa ada 2 wilayah yang dianggap paling tepat ditunjuk sebagai ibukota baru Indonesia. Mereka adalah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.

Temukan kami di Google News.