Mahfud MD Pernah Batalin UU BHP Yang Berpotensi Ancam Kelangsungan Ponpes

Mahfud MD saat memberi taushiyah pada Haul ke-15 Prof. KH. Fuad Hasyim di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/08/2019).

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof. Mahfud MD mengungkapkan, ia bersama dengan hakim-hakim MK pernah membatalkan sebuah Undang-Undang (UU) yang berpotensi mengancam eksistensi pondok pesantren (Ponpes). UU tersebut adalah UU Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Ha tersebut dikatakan Mahfud saat memberi taushiyah pada Haul ke-15 Prof. KH. Fuad Hasyim di Pondok Pesantren Buntet, Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/08/2019).

Bacaan Lainnya

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta ini memaparkan, di dalam UU tersebut diatur, semua lembaga pendidikan pada semua tingkatan, negeri maupun swasta, harus dikelola oleh sebuah badan, namanya Badan Hukum Pendidikan (BHP).

Pada tahun 2010, UU tersebut digugat ke MK oleh sejumlah lembaga pendidikan tinggi karena dianggap diskriminatif.

Di dalam persidangan, Mahfud MD dan para hakim menemukan potensi ancaman serius terhadap kelangsungan ponpes. Sebab dengan ketentuan bahwa lembaga pendidikan harus diselenggarakan oleh BHP, dan keuangan BHP bisa diperiksa dan diaudit oleh pemerintah dengan ancaman sanksi tertentu, maka ponpes-ponpes bisa bubar atau dijatuhi sanksi.

Mengapa? Lanjut Mahfud, karena ponpes-ponpes itu pada umumnya dibangun dan diselenggarakan atas biaya pribadi kiai yang tak semua dicatat dengan tertib secara administrasi formal.

Kalau ada sumbangan dari masyarakat baik dalam bentuk uang maupun dalam bentuk bangunan dan barang-barang lain oleh masyarakat, biasanya diberikan kepada kiai dan oleh kiai langsung dioperasikan.

Honor ustaz-ustaz juga diberikan oleh kiai dari kocek pribadi dan sumbangan-sumbangan sukarela dari masyarakat. Karenanya, jika UU BHP berlaku, maka ponpes-ponpes itu terancam ditindak bahkan bisa dijatuhi sanksi karena hampir tidak ada yang bisa membuat standar pelaporan yang diatur oleh pemerintah untuk BHP.

Mahfud MD bersama pengasuh dan pimpinan dan Sultan Kanoman Cirebon di Ponpes Buntet, Cirebon, Jawa Barat, Senin (19/08/2019).

“Maka UU BHP tersebut dibatalkan seluruhnya oleh MK. Masa, lembaga swasta yang tidak dibiayai oleh pemerintah akan dihukum oleh pemerintah karena pengelolaan dana dari masyarakat? Menurut saya, yang bisa diaudit dan diperiksa oleh pemerintah harusnya hanya sebatas besarnya bantuan dari pemerintah saja,” ungkap Mahfud.

Mahfud MD yang juga Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara itu mengaku merasa beruntung karena kasus tersebut muncul saat dirinya menjadi Ketua MK dan dirinya ikut memutus kasus tersebut untuk terus menjaga eksistensi ponpes. (FMM)