Berbekal Kesaksian Kivlan Zen, Orang Tua Korban Semanggi I Harap Wiranto Disidang

Keluarga Korban 1998
Ayah Sigit Prasetyo, Asih Widodo bersama Ibunda Wawan, Sumarsih didampingi KontraS dan Youth Proactive melakukan konferensi pers di kantor KontraS. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Ayah korban Semanggi I, Sigit Prasetyo bernama Asih Widodo bersemangat kembali dan memiliki harapan agar kasus yang menewaskan putra semata wayangnya itu mendapatkan titik terang pasca sikap dari Kivlan Zen.

Dimana sikap mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (KAS KOSTRAD) itu menggugat Wiranto yang saat kasus 1998 itu merupakan Panglima ABRI dan menjadi orang yang paling bertanggungjawab atas peristiwa berdarah tersebut.

Bacaan Lainnya

“Anak semata wayang saya hafal Quran 27 juz dan IPK nya bagus tapi dipaksa mati oleh negara. Bagi saya Wiranto dan Habibie tangkap saja, konkret itu,” kata Widodo dalam konferensi pers di kantor KontraS, di kawasan Kwitang, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2019).

Ia juga yakin bahwa orang yang paling bertanggungjawab atas tragedi yang menewaskan anaknya itu adalah Wiranto yang saat ini tengah menjabat sebagai Menko Polhukam.

“Saya kalau ke makam (anak saya) penjaga makam selalu tanya, ‘siapa yang bikin mati anak Anda’, saya katakan Wiranto itu yang sebentar lagi modar (mati),” ujar Widodo dengan ekspresi geramnya.

Dalam kesempatan yang sama, salah satu orang tua korban tragedi Semanggi I di tahun 1998, Maria Catarina Sumarsih juga merasakan hal yang sama, bahwa Wiranto adalah orang yang sangat bertanggungjawab dalam kasus tragedi 1998 itu.

Maka dari itu, ibunda dari Benardinus Realino Norma Irawan alias Wawan, Mahasiswa Universitas Atmajaya itu berharap agar kesaksian Kivlan Zen terhadap keberadaan Pam Swakarsa yang disebut-sebut perintah dari Panglima ABRI saat itu harus menjadi acuan negara untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat itu.

“Kesaksian pak Kivlan harusnya jadi acuan pemerintah untuk menyelidiki kasus sampai ke tingkat penyidikan,” kata Sumarsih.

Bahkan Sumarsih juga mengatakan bahwa Komnas HAM sebagai lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus pelanggaran hak asasi manusia juga sudah melakukan tugasnya. Hanya saja sikap dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yang sampai saat ini menurutnya masih belum terlihat keinginannya untuk menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat yang juga menewaskan anaknya itu.

“Komnas HAM sudah selesai lakukan tugasnya utk menyelidikan bersifat pro justitia. Bahkan Komnas HAM siap mendukung Kejaksaan Agung untuk ke tingkat penyidikan tapi harus ada berkas resmi bukti bahwa Komnas HAM berwenang lakukan penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sumarsih meyakini bahwa kasus pelanggaran HAM berat masa lalu itu adalah kesalahan dari oknum pejabat negara, bukan merupakan kesalahan dari lembaga negaranya, sehingga oknum-oknum yang dianggap bertanggungjawab harus mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

“Kasus pelanggaran HAM berat saya kira ini urusan pejabat individu-induvidu bukan lembaga negara,” tuturnya.

Perlu diketahui bahwa Kivlan Zen yang merupakan anak buah Wiranto saat itu dan menjabat sebagai KAS KOSTRAD mendadak menggugat mantan bosnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam gugatannya itu, Kivlan menyatakan bahwa Wiranto adalah orang yang bertanggungjawab untuk membayar kerugian dirinya dalam upaya pengerahan massa dari Pam Swakarsa sebanyak 30.000 orang dan sampai saat ini belum dibayarkan. Kivlan mengaku untuk membayar massa aksi tandingan Mahasiswa tahun 1998 itu dirinya harus membayarnya secara pribadi.

Kivlan juga mempertegas bahwa pengerahan PAM Swakarsa itu atas perintah Wiranto untuk mendukung pelaksanaan Sidang Istimewa di MPR RI pada tanggal 10-13 November 1998. []