Kurang Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Perkara Nunung Srimulat ke Polisi

Nunung
Nunung saat memperlihatkan hasil tes urine sambil menangis. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah mengembalikan berkas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dengan tersangka Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya yakni July Jan Sambiran ke Polda Metro Jaya yang telah dinyatakan (P19) pada Senin (13/8) lalu.

“Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas atas nama TRP alias Nunung dan JJS kepada penyidik,” ujar Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi kepada wartawan, Kamis (15/8/2019).

Bacaan Lainnya

Nirwan mengatakan, bahwa pengembalian berkas perkara tersebut dilakukan lantaran masih ada kekurangan dalam berkas yang dilimpahkan oleh penyidik dari Polda Metro Jaya kepada pihaknya. Sehingga Kejati DKI Jakarta meminta penyidik melengkapi berkas perkara Nunung.

“Pengembalian berkas dilakukan dikarenakan masih ada kekurangan syarat formil dan materiil yang perlu dilengkapi oleh pihak penyidik guna memenuhi keabsahan dan unsur-unsur kualifikasi pasal yang disangkakan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Nunung dan suaminya yakni July Jan Sambiran ditangkap bersama kurir Hadi Moheriyanto alias Tabu. Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

Dirinya ditangkap di rumahnya di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan, siang ini pukul 13.15 WIB.

Polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0.36 gram. Dalam pemeriksaan tes urin, Nunung dinyatakan positif menggunakan narkoba.

Polisi pun menyita barang bukti berupa sabu seberat 0,36 gram, tiga sedotan untuk menghisap sabu, satu botol untuk digunakan sebagai bong, pecahan pipet, dan satu buah korek. []