Pansel KPK Dikritik LHKPN Capim KPK, Asal Bukan Karena Vasted Interest

LHKPN
Ilustrasi.

Inisiatifnews – Wakil Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK periode 2019-2023, Indriyanto Soenardji menilai bahwa wacana tentang desakan pengumuman Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) untuk pendaftaran Capim KPK dilihat lebih kepada adanya unsur kepentingan pribadi (vasted interest) semata.

Hal ini disampaikannya lantaran dalam pendaftaran seleksi Capim KPK periode sebelumnya, wacana semacam ini tidak sepanas saat sekarang.

Bacaan Lainnya

“Periode-periode Pansel sebelumnya, masalah kapan pengumuman LHKPN tidak menjadi isu. Misal saja periode Pansel 2014. Bahkan pada tahap akhir wawancara saja capim Saut Situmorang belum mendaftar LHKPN,” kata Indriyanto di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Karena dasar itulah, ia melihat memang ada semacam kepentingan pribadi dalam urusan pengumuman LHKPN tersebut.

“Jadi isu pengumuman LHKPN sekarang ini sepertinya merupakan soal vested interest yang subjektif dari pihak-pihak tertentu saja,” ujarnya.

Meskipun begitu, ia tetap menghargai kritikan dan masukan terhadap seleksi Capim KPK yang saat ini tengah digarapnya itu.

“Dan tidak mungkin pengumuman LHKPN pada tahap pendaftaran karena pasti melanggar prinsip diskriminatif dan equality bagi capim non-PN. Bahwa ada yang berpendapat lain dan berbeda, itu adalah sesuatu yang wajar saja sepanjang pendapat itu tidak vested interest,” terangnya.

Namun Indriyanto juga berharap agar semua pihak lebih bijak dan elegan dalam menyampaikan kritikannya seolah-olah tengah menyerang para pansel Capim KPK tersebut. Karena selain soal LHKPN, ia mengatakan jika pihaknya juga sudah menyaipkan sarana dan prasarana penunjang agar publik dapat melihat track record dari para Capim KPK yang tengah mengajukan diri itu.

“Sebaiknya pihak-pihak menyikapi secara elegan, dan tidak menunjukkan sikap pro-kontra pendukungan capim dengan mendiskreditkan dan subjektif pada pihak-pihak tertentu dengan melempar wacana ke publik,” kata Indriyanto.

“Karena Pansel sudah menyediakan sarana masukan track record melalui media elektronik (website),” imbuhnya.

Sebelumnya, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Zainal Arifin Mochtar menyayangkan bahwa LHKPN untuk seleksi Capim KPK tidak diwajibkan lagi. Padahal menurutnya, LHKPN menjadi syarat adminstrasi sejak awal seleksi.

Sabab, undang-undang yang ada menyatakan, seorang yang diangkat sebagai pimpinan KPK harus melaporkan kekayaan. Dipaparkan Prof. Uceng, dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, diatur persyaratan laporan kekayaan calon pimpinan KPK. Pasal 29 huruf k tertulis, bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK harus memenuhi persyaratan, “mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan”.

“LHKPN itu krusial di Pasal 29 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Jelas sebenarnya, untuk dapat dipilih menjadi komisioner KPK, maka dia harus memiliki salah satunya adalah lulus LHKPN,” kata Prof. Uceng, sapaan akrab Zainal Arifin Mochtar saat diskusi di Kantor ICW, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).

Selain dalam UU KPK, lanjutnya, LHKPN diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dia mendesak, capim KPK unsur penyelenggara negara yang tidak patuh LHKPN lebih baik didiskualifikasi. Prof. Uceng pun heran dengan pernyataan Panitia Seleksi (Pansel) Capim KPK yang menyatakan, para capim baru wajib melaporkan LHKPN setelah terpilih.

[]

Temukan kami di Google News.