Eks HTI Nyebarin Khilafah, Wiranto: Kita Hukum!

Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Jenderal (Purn) Wiranto (Twitter @PulhukamRI)

Inisiatifnews – Hati-hati bagi para mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), organisasi masyarakat (ormas) yang sudah dibubarin negara beberapa waktu silam. Eks HTI jangan berani-berani memperjuangkan paham khilafah di Indonesia.

Ulitimatum ini dilayangkan Menteri Koordinator bidang Polhukam Wiranto. Eks HTI yang masih memperjuangkan khilafah jelas bertentangan dengan Pancasila, mengancam persatuan, keutuhan serta keamanan Indonesia. Tak ada pilihan lain bagi mereka, dijerat hukum.

Bacaan Lainnya

“Kalau individu atau mantan anggota yang aktivitasnya masih melanjutkan paham anti-Pancasila, anti-NKRI ya masuk ke ranah hukum. Mereka harus kita hukum,” kata Wiranto usai rapat koordinasi terbatas tingkat menteri di Kantornya, Gedung Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat Jakarta Pusat, Jumat (19/7/2019).

Ditegaskan Wiranto, ormas terlarang HTI ini sudah dibubarkan dan tidak boleh lagi ada di Indonesia. “Organisasi itu dibubarkan karena pahamnya. Ideologinya, visi-misinya sudah jelas-jelas bertentangan dengan pancasila dan NKRI,” tandas mantan Panglima ABRI ini.

Namun demikian, para eks HTI masih boleh beraktivitas dan berkegiatan keagamaan, maupun kegiatan sosial lainnya. Hanya saja, sekali lagi, eks HTI tegas dilarang menyebarkan atau membicarakan ideologi anti-Pancasila dan anti-NKRI.

“Silakan eks HTI melanjutkan aktivitas yang normatif, silaturahim, bakti sosial, kajian akhlak dan moral. Sebagai warga negara, tentu tak masalah. Tetapi tidak membicarakan masalah ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” tegas Wiranto.

Soal larangan menyebarkan paham anti Pancasila dan anti NKRI, juga berlaku warga negara ataupun bagi ormas lainnya, tidak cuman eks organisasi yang juga dilarang disebagian besar negara di luar negeri ini.

“Karena tidak hanya HTI, organisasi lainnya, ormas lainnya, pun, kalau menyebarkan ajaran anti-Pancasila dan anti-NKRI, ada undang-undang yang akan memasukkan dia di ranah hukum. Jadi itu supaya jelas,” tegasnya. (FMM)

Temukan kami di Google News.