Inisiatifnews- Majelis hakim konstitusi berpendapat, atas dasar fakta-fakta terkait dengan dalil permohonan yang diajukan pemohon mengenai dugaan kecurangan pelaksanaan Pilpres secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), tidak beralasan menurut hukum.
“Mahkamah berpendapat bahwa apa yang oleh pemohon dikelompokkan sebagai pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistamatis, dan masif dimaksud tidak beralasan menurut hukum,” kata Anggota Majelis Hakim Aswanto saat membacakan pendapat mahkamah terkait putusan sengketa gugatan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis (27/06/2019).
Dipaparkan Aswanto, Mahkamah melihat, ada dalil dari pihak pemohon yang tidak melakukan tindakan pelaporan terhadap pihak terkait dalam hal ini Bawaslu.
“Ada dalil yang ternyata pemohon tidak laporkan atau membuat pengaduan kepada Bawaslu atau Bawaslu menyatakan tidak pernah menerima laporan ataupun mendapat temuan tersebut,” ungkap Aswanto.
Tak hanya itu, mahkamah juga menguraikan, pengaduan dan adanya temuan sudah ditindaklanjuti. Bawaslu menerima pengaduan atau mendapatkan temuan dan telah dilakukan tindak lanjut.
“Dan tidak terdapat fakta yang membuktikan bahwa Bawaslu tidak melaksanakan kewenangannya,” tandas Aswanto. (INI)
