Perempuan Wajib Di Setiap AKD, Ketua DPR Janji Jalankan Putusan MK

Ketua DPR RI Puan Maharani. Foto: DPR

Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan DPR akan menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan keterwakilan perempuan dalam setiap alat kelengkapan dewan (AKD).

Puan menegaskan, putusan MK bersifat konstitusional, final, dan mengikat.

Bacaan Lainnya

“Putusan MK ini akan kami tindak lanjuti, termasuk berdiskusi dengan tiap perwakilan fraksi. Khususnta teknis pelaksanaan putusan MK tersebut di tingkatan komisi,” ujar Puan Maharani dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Diakui Puan, keterwakilan perempuan di parlemen memang masih berada di bawah target ideal minimal 30 persen. Dijelaskan, keterwakilan perempuan di DPR pada keanggotaan periode 2024–2029 baru mencapai 21,9 persen, atau 127 anggota perempuan dari total 580 anggota.

“Kemajuan yang patut diapresiasi, meski masih jauh dari target ideal sebagaimana semangat afirmasi kesetaraan gender dalam politik Indonesia,” jelasnya.

Puan yakin, peningkatan keterlibatan perempuan di parlemen akan membawa dampak positif bagi kinerja lembaga legislatif.

“Harapan kami bersama bahwa ini nantinya dapat berujung pada peningkatan kinerja DPR yang manfaatnya dapat makin dirasakan oleh rakyat,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Sebelumnya, MK mengabulkan gugatan uji materi yang diajukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia, Perludem, Kalyanamitra, serta dosen hukum tata negara Titi Anggraini melalui putusan perkara Nomor 169/PUU-XXII/2024.

Dalam amar putusannya, MK menilai bahwa keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD membawa perspektif kesetaraan dan keadilan gender dalam pembuatan kebijakan.

Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebutkan, mekanisme dan langkah konkret untuk menindaklanjuti putusan itu dapat dilakukan dengan beberapa cara.

DPR dapat menerapkan aturan internal yang tegas untuk memastikan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam alat kelengkapan dewan.

DPR juga dapat memerintahkan fraksi-fraksi agar melakukan rotasi dan distribusi jabatan secara berkeadilan. FB03