Politik & Etik Penangguhan Penahanan Para Jenderal

AS HIKAM
Muhammad AS Hikam

DARI dimensi legal formal, mengajukan permintaan penangguhan penahanan adalah hak baik bagi pihak sedang menghadapi masalah hukum sendiri maupun pihak lain yang ingin membantu. Pihak yang berwewenang memberikan atau menolak permintaan itu adalah pihak Polri. Tetapi pelaksanaan dari permintaan penangguhan penahanan tentu tidak imun dari pengaruh faktor-faktor di luar aspek legal formal dan hak, misalnya faktor politik dan etika.

Publik tentu berhak memberikan komentar dan penilaian secara politik dan etik terhadap langkah Panglima TNI, Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, mengajukan permintaan penangguhan penahanan Letjen TNI (Purn) Soenarko.

Bacaan Lainnya

Ada beberapa alasan yang bisa dikemukan:

Pertama, kasus Soenarko terkait dengan Pilpres 2019, di mana beliau merupakan salah seorang pendukung paslon 02.

Kedua, kendatipun Soenarko adalah purnawirawan Jenderal, tetapi bukan satu-satunya yang sedang menghadapi kasus. Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zein juga pendukung paslon 02. Namun tidak dimintakan penangguhan tahanan oleh Panglima TNI.

Ketiga, Menhan Ryamizard Ryacudu, memang mempertimbangkan untuk memintakan penangguhan penahanan Kivlan Zein, tetapi faktanya ditolak oleh Polri. Sementara, permintaan terkait dengan Soenarko dikabulkan.

Keempat, jika kasus yang dihadapi oleh para purnawirawan Jenderal tersebut terkait dengan politik dalam Pilpres, maka apa yang dilakukan oleh Panglima TNI, Menhan, Menko Maritim, dan mungkin ada yang lain, jelas bernuansa politik.

Dari beberapa alasan tersebut, langkah permintaan penangguhan penahanan itu (dikabulkan ataupun tidak) akan merugikan upaya penegakan hukum yang sudah secara serius dilakukan Polri dan diharapkan oleh rakyat Indonesia. Apalagi nuansa Pilpres 2019 adalah sarat dengan berbagai manuver yang sangat potensial akan mengancam dan membahayakan demokrasi. Bukan hanya merugikan paslon lawan, dalam hal ini paslon Pak Jokowi dan KH. Ma’ruf Amin.

Dari dimensi psikologis, pihak Polri tentu tidak nyaman jika harus berbeda pendapat dan berpotansi mengusik relasi dengan persnil TNI, walaupun mungkin bukan secara institusi. Ungkapan Kapolri, Jenderal M. Tito Karnavian tentang “ketidaknyamanan bagi Polri”, bukanlah masalah yang bisa disepelekan. Begitu pula, apa yang dinyatakan oleh Kapolri tak serta merta bisa direspon dengan pernyataan “Jangan merasa tak nyaman” sebagaimana diucapkan Menhan!

Dari dimensi etika penegakan hukum, langkah di atas jelas bisa dipertanyakan karena ada potensi bahwa baik “rule of law” dan “due process of law” rentan terhadap kemungkinan tekanan-tekanan kekuatan di luar lembaga penegak hukum, apalagi jika kemudian ditopang oleh pembentukan opini publik.

Secara politis, langkah permintaan penangguhan penahanan juga bisa ditafsirkan sebagai ketidak solidan elite politik di sekitar Pak Jokowi dalam menyikapi penegakan hukum dari kasus yang berpotensi menciptakan distabilisasi politik. Belum lagi jika dikaitkan dengan relasi antara TNI dan Polri yang tentu akan berdampak politik sangat signifikan dalam pemerintahan Pak Jokowi.

Pihak Polri saya kira akan cenderung melakukan kompromi dalam menghadapi tekanan dari sebagian elite politik yang berlatar belakang TNI seperti Menhan dan Menko Ekonomi, dan Panglima TNI apabila Pak Jokowi tidak menyetop tindakan semacam ini. Ujung-ujungnya, bisa saja kasus-kasus yang kini sedang menjadi perhatian publik dan sangat berdampak serius kepada sistem demokrasi akan “dihentikan” atau “dipetieskan”.

Ini berarti pemerintahan Pak Jokowi sedang mengalami “deja vu” alias pengulangan kembali kasus-kasus yang sama dan semakin menumpuk. Tekad dan janji Pak Jokowi untuk tidak mengintervensi proses hukum akan dipertanyakan oleh rakyat Indonesia. Legitimasi politik dan etik pemerintah Pak Jokowi akan dipertanyakan dengan memakai kasus-kasus seperti ini.

Maka seharusnya semua pihak, termasuk para Jenderal TNI baik aktif maupun sudah purnawirawan yang kini menduduki posisi strategis dalam pemerintahan Pak Jokowi, memperhatikan peringatan mantan Panglima TNI, Jenderal TNI (Purn) Moledoko, yang juga Kastaf Kepresidenan, yaitu bahwa “… negara harusnya tidak ikut campur dalam konteks ini. Tidak mengintervensi, tidak melibatkan diri.”

Semoga!

Prof. Muhammad A.S. Hikam adalah pengamat politik President University dan Menteri Negara Riset dan Teknologi Kabinet Persatuan Nasional era Presiden KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur)

Temukan kami di Google News.