Penahanan Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Belum Karena Tak Kooperatif

Inisiatifnews – Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko resmi ditangguhkan penahanannya. Yang menjamin penangguhan penahanan tersangka kasus kepemilikan senpi ilegal ini adalah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Seperti diketahui, sejak 20 Mei lalu, Soenarko dibui di Rutan Pomdam Guntur. Hari ini, Soenarko keluar dijemput istri, anak, dan menantunya.

Bacaan Lainnya

Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan karena kooperatif dalam pemeriksaan. “Beliau menyampaikan semua menyangkut suatu peristiwa yang beliau alami sendiri,” ujar Dedi di Mabes Polri, Jumat (21/06/2019).

Selain itu, Soenarko berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak akan melarikan diri. Apalagi, penangguhan penahanan Soenarko, sudah dijamin oleh Panglima TNI dan Menko Kemaritiman. Kata Brigjen Dedi, Marsekal Hadi menjamin sebagai Panglima TNI yang merupakan pembina bagi seluruh purnawirawan TNI. Sementara Luhut merupakan pembina dan tokoh senior di satuan elite TNI.

Bagaimana dengan Kivlan? Kata Brigjen Dedi, ia tak sekooperatif Soenarko. Terutama, saat dimintai keterangan terkait aliran dana yang diterima dirinya. “Itulah yang menjadi pertimbangan penyidik kenapa sampai hari ini penyidik belum mengabulkan permohonan penangguhan Pak KZ. Semua masih berproses,” ujar Brigjen Dedi.

Kivlan disebut-sebut menerima uang Rp. 150 juta dari Habil Marati, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Uang itu kemudian diberikan Kivlan kepada tersangka Iwan, untuk membeli empat pucuk senpi. Senpi-senpi itu akan digunakan untuk membunuh empat tokoh nasional dan seorang direktur lembaga survei.

Pengacara Soenarko, Ferry Firman menceritakan, kliennya sebelum keluar dari Pomdam Guntur sempat berpamitan kepada Kivlan Zen, yang sama-sama ditahan di rutan tersebut namun berbeda sel. Soenarko berpesan kepada Kivlan agar berhati-hati dalam berbicara.

Selain itu, kliennya meminta Kivlan berhati-hati menerima tamu. Apalagi, jika tamu itu merekam obrolan. Sebab, menurutnya, karena hal inilah ia terjerat kasus, gara-gara ada yang merekam dan memviralkan ucapannya.

Namun demikian, ditangguhkannya penahanan Soenarko tidak membuat kasusnya gugur begitu saja. Penyidikan kasusnya jalan terus. Ferry pun memastikan kliennya akan kooperatif. “Memang tak wajib lapor. Tapi jika ada panggilan penyidik untuk diperiksa, akan memenuhinya,” ujarnya. (FMM)