Gara-gara Sebut Petugas KPPS Diracun, KPU Minta Rahmat Baequni Diproses

Pramono Ubaid, Rahmat Baequni
Pramono Ubaid Tanthowi dan Rahmat Baequni.

Inisiatifnews – Salah satu komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi merasa apa yang disampaikan oleh dai Rahmad Baequni tentang meninggalnya ratusan petugas KPPS karena diracun adalah hoaks.

“Bilang KPPS diracun untuk bungkam saksi kecurangan? Orang ini menyebar hoax dengan bungkus ceramah agama,” kata Pramono dalam akun twitternya, Rabu (19/6/2019).

Bacaan Lainnya

Ia juga menilai tidak menjadi alasan meninggalnya KPPS tersebut agar tidak dapat dihadirkan dalam persidangan sengketa Pilpres 2019. Karena menurut Pramono, dalam 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak hanya ada 1 orang saksi saja melainkan 7 orang saksi.

“Di tiap TPS ada 7 Petugas KPPS. Jika 1 meninggal, maka 6 yang lain masih bisa bersaksi,” tuturnya.

Maka dari itu, ia pun berharap agar Rahmat Baequni diproses oleh pihak berwajib karena keterangannya yang dianggap palsu itu.

“Silakan pak Polisi tanya orang ini baik-baik,” harapnya.

Selain itu, Pramono juga menyebutkan bahwa dalam kasus meninggalnya petugas KPPS dalam kaitannya mengurus berjalannya proses demokrasi tersebut juga telah ditangani oleh tiga lembaga. Diantaranya adalah Kementerian Kesehatan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Ombudsman.

Dan dalam keterangan tiga lembaga tersebut, Pramono menyebutkan tidak ada satu keterangan pun yang menyebutkan bahwa penyebab kematian tersebut kaitannya dengan racun.

“Dalam laporan mereka, tidak ada yang menyebut-nyebut racun sebagai penyebab kematian,” paparnya.

Maka dari itu pula, Pramono menilai bahwa keterangan Rahmat Baequni itu tidak bisa dibiarkan dan harus dipertanggungjawabkan dengan serius di mata hukum.

“Orang ini (RB) harus pertanggungjawabkan perbuatannya,” tutupnya.

[NOE]

Temukan kami di Google News.