Pernyataan Hendropriyono Bukan Rasis dalam Koridor Hukum

Hendropriyono
AM Hendropriyono. [foto : Istimewa]

Inisiatifnews – Mantan hakim agung Prof Dr Topane Gayus Lumbuun berpendapat bahwa pernyataan AM Hendropriyono bukanlah pernyataan rasis.

Dalam pernyataannya, AM Hendropriyono justru mengingatkan Habib Muhammad Rizieq bin Shihab dan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan Arab agar tidak menjadi provokator.

Bacaan Lainnya

“Saya berpendapat pernyataan AM Hendropriyono ditujukan kepada pribadi, bukan pernyataan rasis dan masih dalam koridor hukum,” kata Gayus dalam diskusi di Kampus UI, Salemba, Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurut Gayus, mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu juga mengingatkan kepada pribadi-pribadi yang kebetulan keturunan Arab. Sebab, pada bagian lain, AM Hendropriyono juga menunjukkan rasa hormatnya kepada keturunan Arab bahwa ‘kenyataan di masyarakat’.

“Pernyataan ini menunjukkan rasa hormat yang tinggi AM Hendropriyono terhadap keturunan Arab,” ujar Gayus.

Bahkan, kata Gayus, peringatan AM Hendropriyono sesungguhnya menggambarkan rasa prihatinnya terhadap ulah beberapa orang yang kebetulan keturunan Arab, yang tidak sesuai dengan penilaian dan penghargaan yang umum diberikan masyarakat Indonesia terhadap keturunan Arab.

“Dengan demikian, peringatan tersebut tidak cukup alasan untuk dikategorikan sebagai suatu sikap rasialis. Tidak ada substansi pernyataan AM Hendoropriyono yang menggeneralisir keturunan Arab yang meneriakkan revolusi,” cetus Gayus.

Oleh karena itu, guru besar Universitas Krisnadwipayana Jakarta itu menilai, bahwa pernyataan tersebut haruslah dilihat secara objektif, tidak dipolitisir yang kemudian justru memperkeruh situasi di masyarakat.

“Pernyataan mantan Kepala BIN tersebut juga masih dalam koridor hukum, sebab masih dalam koridor Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai jaminan hak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat,” papar Gayus.

Temukan kami di Google News.