Berhukum Harus Pakai Etika dan Moral

Mahfud MD
Mahfud MD

Inisiatifnews – Dalam menafsirkan sesuatu haruslah memiliki sebuah patokan, sama halnya dalam memahi hukum.

Menurut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD, agar lurus dalam berhukum harus mengikuti aturan regulasi yang ada dan diperkuat dengan etika dan moral. Pertama seseorang bisa melepaskan diri dari hukum formal, tapi tidak bisa lepas dari hukum Tuhan.

Bacaan Lainnya

Kedua jika seseorang berlaku buruk terhadap orang lain, ada saatnya dia atau keluarganya juga akan mendapatkan perlakuan buruk yang sama dari orang lain.

“Semua itu hanya soal waktu,” kata Prof Mahfud MD dalam kicauan di akun twitternya, @mohmahfudmd, Selasa (26/3/2019).

Selain itu, dalam membuktikan sebuah tindak pidana juga harus berlandaskan moral dan etika.

“Membuktikan tindak pidana secara hukum juga tidak selalu mudah, karena selalu bisa dicari dalih dan alibi yang formal. Moral dan etiklah landasan dalam berhukum,” lanjutnya.

Sebagai contoh, seorang pengacara tidak hanya harus berfikir untuk memenangkan klien yang dibelanya. Pengacara, juga harus mengotak-atik pasal untuk mencari kebenaran bukan mencari kemenangan.

“Mantan hakim agung Artijo Alkostar saat jadi pengacara, selalu meminta kliennya dihukum jika bersalah. Dia hanya meminta keringanan hukuman,” tegasnya.

“Artijo, mengotak-atik pasal bukan untuk mencari menang tapi untuk mencari benar. Kliennya yang terancam dilindungi, dinginapkan di rumahnya,” tutupnya.

Temukan kami di Google News.