Mahfud MD Dukung Langkah Menag Pecat Pejabatnya yang Korup

Mahfud MD

Inisiatifnews – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Prof Mohammad Mahfud MD menilai langkah Kementerian Agama yang berinisiatif untuk memecat dua pejabatnya yang terkena kasus suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah sangat tepat.

“Kemenag akan berhentikan 2 pejabatnya di Jatim karena menjadi tersangka di KPK. Itu benar dan harus,” kata Mahfud dalam kicauan di akun twitternya @mohmahfudmd, Minggu (17/3/2019).

Bacaan Lainnya

Baginya, marwah lembaga negara sangat penting ketika ada perilaku menyimpang dari jajarannya. Sehingga tidak mudah dibenarkan jika sampai ada dalih bahwa penyimpang tersebut belum diputuskan bersalah oleh pengadilan sementara perilaku menyimpang tersebut sudah menjadi rahasia umum.

“Jangan mau membeli dalih, yang bersangkutan belum diputus bersalah oleh Pengadilan,” ujarnya.

Bahkan jika merujuk pada regulasi yang ada, Mahfud MD menegaskan bahwa seorang pejabat negara yang terlibat dalam tindak pelanggaran hukum bisa diberikan sanksi tanpa harus menunggu adanya putusan dari hakim.

“Menurut Tap MPR No. VIII/MPR/2001 PNS yang terlibat kasus hukum bisa ditindak secara hukum administrasi tanpa harus menunggu putusan pengadilan,” tegasnya.

Perlu diketahui bahwa dalam regulasi yang disebutkan Mahfud MD tersebut memang termaktub bahwa sanksi administrasi bisa dijatuhkan kepada PNS yang diduga melakukan tindakan pelanggaran hukum.

Aturan tersebut berada pada pasal 2 dalam putusan Ketetapan MPR Nomor VIII/MPR Tahun 2001 Tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Pasal 2

Arah kebijakan pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah:

1. Mempercepat proses hukum terhadap aparatur pemerintah terutama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang diduga melakukan praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hukum.

Perlu diketahui bahwa Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung langkah hukum yang tengah dijalankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa jajarannya yang terlibat kasus bersama Romahurmuziy.

Langkah tegas yang siap diambil oleh Kementerian Agama menurut Lukman adalah dengan memberhentikan 2 pegawainya yakni Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Gresik dan Kepala Kanwil Jawa Timur.

“Kementerian Agama segera memberhentikan pegawai yang terlibat OTT KPK dan tidak akan memberikan bantuan hukum apapun,” kata Lukman Hakim di kantornya, Jakarta Pusat, Sabtu (16/3).

Kemudian Menteri Lukman juga menegaskan bahwa pihaknya sangat kooperatif dengan lembaga antirasuah untuk menuntaskan kasus yang tengah ditangani tersebut agar bisa lebih cepat.

[NOE]

Temukan kami di Google News.