Penunjukan Dirut TVRI, Menteri Johnny : Ada di Dewan Pengawas

Johnny G Plate
Foto : Istimewa

Inisiatifnews.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate menyatakan bahwa persoalan dinamika jabatan direktur Televisi Republik Indonesia (TVRI) bukan domain kementerian yang dipimpinnya.

Ia mengatakan bahwa persoalan internal TVRI tersebut berada di tangan Dewan Pengawas TVRI sendiri.

Bacaan Lainnya

“Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas,” kata Johnny di Jakarta, Sabtu (18/1/2020).

Dasar hukum yang menjadi dasar statemen Johnny tersebut adalah UU Penyiaran dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

Di dalam regulasi itu, didapati bahwa penunjukan jabatan Dewan Pengawas maupun direksi TVRI bukan berada di tangan Kominfo. Sementara lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatasi kemelut TVRI adalah Komisi I DPR RI.

Statemen Johnny ini perlu diketahui berkaitan dengan pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI oleh Dewan Pengawas. Sementara pihak Dewan Pengawas sendiri sudah menunjuk Supriyono untuk mengisi jabatan sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI. Pun demikian, Helmy yang merasa dipecat secara sepihak masih melakukan upaya hukum lebih lanjut. []

Temukan kami di Google News.