Menkopolhukam: Masjid untuk Membangun Persaudaraan, Bukan Permusuhan

Mahfud MD
Menko Polhukam, Mahfud MD.

Inisiatifnews – Masjid mestinya menjadi wahana untuk menyebarkan perdamaian, bukan adu domba yang membangkitkan permusuhan. Hal tersebut diutarakan Menkopolhukam Prof. Mahfud MD usai salat Jum’at perdana di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Khususnya Masjid milik Pemerintah, kata Mahfud, mestinya dikelola dengan baik dan menjadi sarana untuk menyiarkan pesan-pesan damai. Mahfud tak ingin Masjid menjadi tempat untuk menyiarkan ceramah-ceramah berisi adu domba dan membangkitkan permusuhan antar sesama umat beragama dan sesama anak bangsa.

Bacaan Lainnya

“Kehidupan agama di Indonesia sudah baik. Pesan Saya agar Masjid, terutama di kantor pemerintahan agar dikelola dengan baik sebagai pembawa pesan agama. Apa pesan agama paling pokok? Yaitu membangun kedamaian di hati, membangun persaudaraan sesama umat manusia,” kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Diingatkan kembali, Masjid bukan sarana untuk membangun pertentangan dan permusuhan. Masjid dan forum-forum pengajian, baik di lingkungan masyarakat umum maupun di kantor-kantor pemerintahan, adalah tempat untuk membangun persaudaraan dan kesejukan antar sesama.

“Tidak boleh mengadu domba, tidak boleh bersifat takfiri, orang lain tidak sepakat dengan dia, dianggap musuh, kafir dan sejenisnya. Masjid-masjid harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bibit-bibit permusuhan hanya karena perbedaan pandangan, perbedaan paham,” ingat Ketua Dewan Pakar Majelis Nasional Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MN KAHMI) ini.

Mahfud menambahkan, umat Islam semestinya bangga karena hampir seluruh kantor pemerintahan sudah ada bangunan Masjid. Diceritakannya, era tahun 1980-an, orang-orang akan menganggap aneh jika ada Masjid di kantor pemerintahan.

Selain itu, kata dia, dahulu kegiatan keagamaan di kantor-kantor juga dianggap mengganggu, serta dianggap kurang sejalan dengan kehidupan modern. Ahli Hukum Tata Negara ini pun menilai wajar jika ada Gereja ataupun Pura di kantor pemerintahan.

“Ada yang mungkin punya Gereja, Pura, itu boleh saja. Di negara Pancasila ini, kehidupaan keberagamaan dijamin sepenuhnya oleh konstitusi,” tegas Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) ini. (FMM)

Temukan kami di Google News.