KH Masduki Baidlowi: Butuh Upaya Extarordinary Redam Penyebaran Ide Negara Khilafah

masduki baidlowi
Wasekjen PBNU, KH Masduki Baidlowi.

Inisiatifnews – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto menyebut pemerintah tengah menggodok aturan larangan individu menyebarkan ajaran dan ideologi khilafah.

Wasekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Masduki Baidlowi menilai, wajar pemerintah mengkaji aturan larangan tersebut. Sebab, dia menilai, ide negara khilafah ini, layaknya penyakit yang semakin parah dan menyebar. Artinya, perlu penanganan yang cepat dan tepat.

Bacaan Lainnya

“Saat ini ide negata khilafah, sebagai ancaman terhadap ideologi negara, ibarat penyakit semakin parah. Kalau tidak ada penanganan yang extraordinary, maka penyakit itu tidak bakalan sembuh. Kalau pemerintah mau memperkokoh aturan yang digodok itu, akan memperkuat, silakan saja,” kata Kiai Masduki lewat siarannya kepada Inisiatifnews, Minggu (15/09/2019).

Kata Cak Duki, sapaan akrab Kiai Masduki Baidlowi, ideologi Pancasila sudah final. Di luar Pancasila, semisal komunisme dan ide negara khilafah, tentu bertentangan dengan kesepakatan bersama yang telah disepakati founding fathers.

Sebagai seorang muslim dan warga negara, sambung Cak Duki, terikat dalam komitmen kebangsaan dan bernegara yang menyadari bahwa Indonesia tidak berdiri dari satu kelompok atau agama saja.

“Kita sudah berkomiten, sebagai NKRI artinya tidak boleh ada bentuk negara lain. Saya tekankan, bukan berarti khilafah tidak islami. Tetapi kita sudah komitmen dan harus dipegang oleh siapapun,” tegas Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi MUI ini.

Hanya saja, Cak Duki mengingatkan, aturan yang digodok ini tidak melanggar prinsip demokrasi. Misalnya, tidak melarang orang dalam berfikir dan berpendapat. Harus ada batasan-batasan aturan yang jelas dan tegas.

“Jadi yang boleh dihukum adalah tindakan yang dianggap membahayakan ancaman dan keutuhan negara saja,” imbaunya.

Masih Menyebar Setelah Bubar

Jumat lalu, di Gedung Lemhannas, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Menko Polhukam Wiranto menyebut, pemerintah tengah menggodok aturan mengenai larangan individu menyebarkan ideologi khilafah.

Mulanya, Wiranto menyampaikan tentang kelompok yang punya ideologi berbeda dengan Pancasila yang telah lama hidup di Indonesia. “Kita kurang waspada atau karena kepentingan politik, kita biarkan,” kata Wiranto.

Untungnya, setelah melapor kepada Presiden Jokowi, salah satu organisasi yang diyakini memperjuangkan negara khilafah, yakni HTI, dibubarkan. Sayangnya, persoalan tidak selesai setelah kelompok yang berideologi khilafah ini dibubarkan.

Ternyata hingga kini, di luaran masih banyak orang yang ngomong dan nyebarin ideologi ini. Kalau ditangkapin, hak kebebasan berekspresi dianggap dialnggar. Pemerintah bisa dicap otoriter dan kembali ke era Orde Baru.

Persoalan berikut, kata Wiranto, pasca reformasi, tumbuh subur ormas yang dengan mudah mendapatkan izin. Jumlah total ormas di Indonesia adalah 424.192. Baik yang terdaftar di Kemendagri maupun Kemenlu. Tidak semua ormas ini, ide dan gagasannya baik-baik saja.

“Ini sedang kita garap bagaimana pembubaran organisasi itu diimbangi juga dengan individual tidak boleh menyebarkan ideologi yang sudah kita larang. Memang sangat debatable karena yang dilarang di ketetapan MPR itu adalah ideologi yang berbau Komunisme, Marxisme dan Leninisme. Dulu nggak ada khilafah di TAP MPR itu. Kemudian Perppu itu kita tambahkan bahwa termasuk organisasi-organisasi ekstrem lainnya yang bertentangan dengan Pancasila,” tandas Wiranto. (FMB)

Temukan kami di Google News.