DPR Dorong Penyelamatan Taman Nasional Tesso Nilo

Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra Azis Subekti mendukung langkah pemerintah menyelamatkan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, dari kerusakan akibat penguasaan kawasan secara ilegal.

Ditegaskan Azis, penegakan hukum yang tegas terhadap pihak yang mengambil keuntungan dari kerusakan hutan amat penting tanpa mengabaikan perlindungan masyarakat.

Bacaan Lainnya

Upaya pemerintah memulihkan kawasan konservasi harus dijalankan secara menyeluruh. Penertiban perkebunan ilegal perlu diikuti pemeriksaan terhadap jaringan ekonomi, transaksi tanah, dan praktik administrasi yang memungkinkan kerusakan berlangsung selama bertahun-tahun.

“Kelestarian hutan dan martabat manusia harus menjadi ukuran dalam keputusan yang sama,” tulis Azis dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026).

Penyelamatan Tesso Nilo, sambungnya, tidak cukup hanya mengembalikan penguasaan kawasan kepada negara. Pemerintah juga perlu memastikan penyebab utama perambahan dapat dihentikan agar kerusakan serupa tidak kembali terjadi.

“Keberhasilan menghapus perkebunan ilegal dapat kehilangan makna apabila insentif ekonomi untuk membuka kawasan kembali tetap tersedia,” tegasnya.

Azis menyoroti pentingnya menelusuri pihak yang selama ini memperoleh keuntungan dari pembukaan lahan dan perdagangan hasil perkebunan di kawasan konservasi.

Penegakan hukum, menurutnya, tidak boleh berhenti pada masyarakat yang berada langsung di lapangan. Pemeriksaan harus menjangkau pihak yang membiayai pembukaan kawasan, memperdagangkan tanah, maupun menyerap hasil kebun.

Azis mengingatkan, masyarakat yang menggantungkan penghidupan pada lahan kecil mempunyai posisi berbeda dibandingkan pemodal perkebunan berskala besar.

Pemerintah perlu memastikan penertiban dilakukan berdasarkan pemeriksaan yang objektif terhadap riwayat penguasaan lahan, dokumen pertanahan, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Dia juga mendukung langkah pemerintah menjalankan program reforestasi Tesso Nilo yang diluncurkan Kementerian Kehutanan pada Maret 2026 dengan target pemulihan keseluruhan mencapai 66.704 hektare hingga 2028.

Namun, ditekankan, keberhasilan program tersebut harus dinilai berdasarkan kondisi ekologis di lapangan, bukan sekadar pelaksanaan penertiban maupun kegiatan penanaman pohon.

Pengawasan perlu mencakup pertumbuhan vegetasi, pemulihan habitat satwa, pencegahan pembukaan kawasan kembali, dan keberlanjutan penghidupan masyarakat terdampak.

Diingatkannya, kerusakan lingkungan tidak boleh menjadi persoalan yang keuntungannya dinikmati pihak tertentu, sementara biaya dan akibatnya ditanggung negara serta masyarakat.

Penyelamatan Tesso Nilo, tegasnya, menjadi kesempatan untuk memastikan penegakan hukum, pemulihan alam, dan perlindungan masyarakat dapat berjalan beriringan. MF03

Temukan kami di Google News.