Bersyukur Kasusnya Ditutup, Ketum PA212 Tunggu SP3 Keluar

slamet maarif
Ketua Umum DPP PA212, Slamet Maarif. [foto : Inisiatifnews]

Inisiatifnews – Ketua Umum DPP Persaudaraan Alumni 212 (PA212) Slamet Maarif merasa cukup senang bahwa kasusnya saat ini sudah dihentikan oleh Kepolisian. Kini ia masih menunggu Surat Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasusnya diterbitkan polisi dan diserahkan kepada pihaknya.

“Semoga kepolisian tetap profesional,” kata Slamet kepada wartawan. Selasa (26/2/2019).

Bacaan Lainnya

Perlu diketahui bahwa Slamet Maarif sempat diperkarakan terkait dengan materi kampanye di mimbar bebas dalam kegiatan Tabligh Akbar 212 di Solo Raya bulan Januari lalu.

Kasus pelanggaran kampanye itu masuk ke Polresta Surakarta dan sampai menyandangkan status tersangka kepada juru bicara Front Pembela Islam (FPI) itu.

Namun karena batas waktu yang ditentukan sudah lewat dan proses hukum terhadap Slamet Maarif tidak kunjung mendapatkan kejelasan dan berdasarkan surat keputusan dari tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Surakarta, maka kasus tersebut pun dihentikan.

Keterangan itu pun dikuatkan oleh statemen dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Triatmaja, bahwa kasus pelanggaran kampanye atas nama Slamet Maarif sudah dihentikan oleh tim penyidik.

“Batas waktu penyidikan selama 14 hari sudah terlewat, selanjutnya diputuskan untuk dihentikan,” kata Agus di Semarang, Kamis (26/2).

[NOE]

Temukan kami di Google News.