Soal ‘Yang Gaji Kamu Siapa’ Rudiantara, Bawaslu Tak Dapat Menindaklanjuti

Inisiatifnews – Masih ingat dengan kalimat ‘yang gaji kamu siapa’-nya Menkominfo Rudiantara? Kalimat yang sempat heboh dan menjadi trending topic dunia di media sosial Twitter ini ternyata tak melanggar tindak pidana pemilu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI memutuskan menghentikan kasus dugaan pelanggaran pemilu Menkominfo Rudiantara. Bawaslu tak menemukan unsur tindak pidana pemilu dari pernyataan yang viral tersebut.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan terhadap laporan yang masuk dan hasil kajian pengawasan pemilu, diberitahukan status laporan nomor 12/LP/PP/RI/00.00/II/2019 tidak dapat ditindaklanjuti,” kata Ketua Bawaslu Abhan dikutip dari surat pemberitahuan status laporan Bawaslu, Jumat (22/2/2019) lalu.

Untuk mengingatkan, kasus ini berawal ketika Rudiantara meminta salah satu pegawainya memilih desain stiker sosialisasi pemilu 2019 di sebuah acara Kominfo di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019). Ada dua desain stiker, yang satu dominan warna merah dan ditandai dengan nomor satu. Satu desain lainnya berwarna dasar putih dan ditandai dengan nomor dua.

Rudiantara pun meminta salah seorang pegawai, dan kebetulan pegawai itu memilih nomor 2. Ia lantas menanyakan alasan pegawai tersebut memilih nomor 2. Di luar dugaan, sang pegawai ini jawabannya di luar konteks. “Bismillahhirrahmanirrahim, mungkin terkait keyakinan saja Pak. Keyakinan atas visi misi yang disampaikan nomor dua, yakin saja.”

Mendengar itu, Rudiantara menerangkan, pertanyaan bukan soal Pilpres, melainkan desain stiker. Nah di akhir percakapan keduanya, Rudiantara sempat melontarkan pertanyaan yang akhirnya dipersoalkan ini. “Bu, yang bayar gaji ibu siapa sekarang? Pemerintah atau siapa? Bukan yang keyakinan Ibu?”.

Tak lama setelah kejadian ini, Rudiantara dilaporkan ke Bawaslu karena dituding melakukan tindakan yang mengutungkan dan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) yang menuding Menkominfo nguntungin capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf dan merugikan Prabowo-Sandiaga, lantaran menggiring opini publik untuk tidak memilih paslon nomor urut 02 sesuai pasal 283 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 547 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

Namun, Bawaslu menyatakan tak bisa melanjutkan kasus ini. Rudiantara tak terbukti menguntungkan dan atau merugikan salah satu pasangan capres-cawapres. Ia juga tak menyalahgunakan kekuasaan untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon.

Saat diperiksa sebagai terlapor di Kantor Bawaslu pada Senin (18/02) lalu, Rudiantara yang dicecar 30 pertanyaan oleh Ketua Bawaslu Abhan dan Anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo selama 1,5 jam ini membantah melakukan tindakan yang menguntungkan capres nomor urut 01 maupun tindakan yang merugikan capres nomor urut 02.

Dia mengaku, saat menyebut ‘yang gaji kamu siapa’, tak ada niatan untuk kampanye. Tidak ada juga atribut partai atau pasangan capres-cawapres saat kegiatan itu. “Dari awal tadi, saya sudah sembilan kali mengatakan dalam rekaman, bahwa tak ada kaitannya dengan pilpres,” aku Rudiantara. (FQ)

Temukan kami di Google News.