Mustahil Ahok Gantikan Ma’ruf Amin, Ini Penjelasan Mahfud MD

Mahfud MD
Prof Mahfud MD di acara launching Inisiatifnews.com.

Inisiatifnews – Belakangan ini rumor pergantian calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 01 Mar’uf Amin, ramai merebak. Salah satunya diisukan bakalan diganti oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Rumor ini awalnya hanya beredar di media sosial. Beberapa hari ini semakin mencuat karena diangkat menjadi berita utama oleh salah satu media massa cetak.

Bacaan Lainnya

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menjelaskan dengan gamblang soal kemungkinan ini dalam sebuah talkshow di televisi nasional Sabtu (16/2/2019). Mahfud menegaskan, Ahok tak mungkin menggantikan Mar’uf menjadi Cawapres Jokowi. Baik sebelum pilpres maupun jika nanti sesudah terpilih.

Diterangkan Mahfud, ada sejumlah syarat untuk menggantikan cawapres atau wakil presiden menurut undang-undang. Syarat pertama, ia punya catatan kepolisian yang baik. Kemudian, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang diancam hukuman pidana 5 tahun penjara atau lebih. Dari syarat ini saja, Ahok sudah tidak memenuhinya.

Selanjutnya, ungkap Mahfud, secara aturan, bila ada capres-cawapres yang mengundurkan diri sebelum pilpres, ada ancaman hukuman pidana 5 tahun dan denda Rp 50 miliar, sementara untuk parpol pengusung akan didenda Rp 100 miliar dan hukuman penjara 6 tahun.

“Jadi Mar’uf Amin akan diganti, hanya untuk mendulang suara saat pilpres, lalu akan diganti Ahok sesudah dipilih. Kalau sesudah Pilpres ada UU MD3, yang menyatakan kalau wakil presiden berhalangan tetap itu harus diganti lewat MPR, tapi syaratanya sama, tak boleh orang yang pernah dijatuhkan pidana 5 tahun atau lebih. Pasti tidak bisa Ahok penggantinya. (Sesudah atau sebelum) Nah dua-duanya itu tidak mungkin secara hukum. Jadi kalau ada media yang menyebarkan itu, berarti ikut permainan politik yang hoaks,” terang Mahfud dalam pernyataannya.

Ditambahkan Mahfud, pilpres saat ini kurang dari dua bulan digelar. Di dalam undang-undang, jika ada cawapres berhalangan tetap, tidak bisa diganti begitu saja. “Jadi ada 18 pasal yang mengatur secara dominan larangan-larangan seperti itu. Sehingga mengganti-ganti itu tak mudah, ini negara dan Undang-Undang sudah mengatur secara tepat. Jadi beritanya sangat hoaks kalau berpikir seperti itu,” ujar Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) ini.

Di luar hal tersebut, Mahfud menilai, bisa saja isu ini dibikin untuk mereduksi kepercayaan kepada pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma’ruf Amin. “Bisa saja itu kan (untuk mengurangi kepercayaan ke paslon nomor 01). Bahwa ini sebuah permainan politik tingkat tinggi, memunculkan Ahok sesudah ataupun sebelum pilpres,” tandas Mahfud.

Calon presiden nomor urut 01 Jokowi tegas memastikan, rumor Ma’ruf Amin akan digantikan Ahok tak akan terjadi. Dijelaskannya, saat ini pesta demokrasi Pileg dan Pilpres 2019 sudah berlangsung baik. Karenanya diharapkan tidak dikotori dengan fitnah dan hoax.

“Tidak mungkinlah. Jangan diganggu fitnah-fitnah seperti itu, sangat tidak mendidik. Sangat tidak mendidik,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Sabtu (16/2/2019) lalu.

Ma’ruf Amin pun menyayangkan isu ini. Ia menganggap isu tersebut digunakan orang untuk melakukan black campaign. “Orang ngelamun itu ya, mengandai-andai, proses peganggantian itu kan tak semudah itu, ada konstitusinya. Semua ada yang mengatur, itu ada mekanisme kenegaraan,” ungkap Ma’ruf. (FQ)

Temukan kami di Google News.