Dukung Tiap Upaya Pemberantasan Korupsi, Mahfud MD Puji KPK di Kasus Kuota Haji dan Pajak

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/01/2026). Foto: Wahyu Suryana
Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/01/2026). Foto: Wahyu Suryana

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan pujian terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkembangan kasus kuota haji dan perpajakan. Terlebih, dalam kasus kuota haji mampu menetapkan tersangka seorang mantan Menteri Agama (Menag).

“Ada yang mengatakan begini, KPK sekarang sudah berani masuk ke Liga Utama, masuk ke tingkat menteri sudah berani lagi, ini pujian, pujian dari UGM, dari Pukat UGM, menurut saya bagus,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan juga ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/01/2026).

Ia merasa, ini perkembangan yang baik karena informasi awal pelanggaran merupakan laporan langsung dari Pansus DPR. Apalagi, ternyata sudah dilakukan penggeledahan dan pencekalan terhadap tiga orang, serta banyak travel-travel mengembalikan uang.

Mahfud berharap, semua fakta-fakta yang ada dapat menjadi bahan agar kasus ini bisa diselesaikan secara obyektif. Sebab, perihal haji ini merupakan persoalan serius bagi umat Islam karena menjadi ibadah yang sangat mulia, agung, masif, dan massal.

“Sehingga, ini menggoda, uangnya besar, ada 4 Menteri Agama yang terlibat kasus kayak gini. Dulu Wahib Wahab di zaman Orde Lama, Menteri Agama masuk juga penjara, kedua Said Aqil Husein Al Munawar, Suryadharma Ali, yang keempat ini,” ujar Mahfud.

Mahfud turut mengapresiasi langkah KPK yang melakukan OTT terhadap 8 pegawai dan pimpinan sebuah Kantor Pelayanan Pajak Madya di Jakarta Utara. Ini sejalan dengan apa yang kerap Mahfud ingatkan soal pajak salah satu ladang korupsi terbesar.

“Jadi, apa yang dirasakan, apa yang dilihat dan kemudian dirasakan oleh masyarakat, masyarakat awam maupun masyarakat akademik, terdidik maupun tidak terdidik, area korupsi itu kan ada di perpajakan, pertambangan, bea cukai, pertanahan, termasuk Pertamina itu pertambangan. Nah, itu area korupsi yang luar biasa,” kata Mahfud.

Sebab, Mahfud menekankan, jika korupsi di sektor-sektor itu bisa dihapus, paling tidak diminimalisir, atau setidaknya dikurangi 90 persen dari yang terjadi, rakyat Indonesia bisa makmur. Sayang, itu tidak terjadi karena korupsi yang begitu parah.

Maka itu, ia menilai, memang menjadi tugas Presiden Prabowo dan Kabinet Merah Putih untuk membersihkan ini. Karenanya, ketika OTT dilakukan kepada 8 pegawai pajak ini sebenarnya terlambat, apalagi korupsi yang dilakukan masih menggunakan modus lama.

“Karena, ada dua modus. Pertama, ketika orang meminta surat pemberitahuan hasil pemeriksaan. Lalu, ada modus yang zaman dulu pernah terkenal, restitusi pajak,” ujar Mahfud.

Misalnya, kita membayarkan pajak ke pegawai pajak Rp 100 miliar. Lalu, pegawai pajak menawarkan berkolusi agar kita meminta restitusi atau pengembalian pajak. Akhirnya, pajak bisa dijadikan Rp 25 miliar, tapi Rp 75 miliar lain dibagi dua.

Ada pula modus di bea cukai atau kepabean yang sudah cukup diketahui publik. Misalnya, barang masuk yang seharusnya terkena pajak sekian, tapi malah ditulis dengan angka yang jauh di bawah itu karena sisanya akan dimakan pegawai bea cukai.

“Di situ juga sarangnya. Oleh sebab itu, ancaman Pak Purboyo, Purbaya, (ini bagus sebagai terapi kejut/shock therapy) setuju. Pokoknya, setiap upaya pemberantasan korupsi, kita dukung lah, orang yang tegas-tegas memberantas korupsi,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.