Mahfud MD: Pelapor Pandji Tidak Punya Legal Standing

Potongan poster special show Pandji Pragiwaksono 'Mens Rea' di Netflix. Foto: @pandji.pragiwaksono
Potongan poster special show Pandji Pragiwaksono 'Mens Rea' di Netflix. Foto: @pandji.pragiwaksono

Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, memberikan pandangan atas dilaporkannya Pandji Pragiwaksono oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama dan Aliansi Muda Muhammadiyah. Ia menilai, pelaporan atas show Pandji yang bertajuk Mens Rea di Netflix itu aneh.

“Pertama yang mengajukan laporan itu menurut saya aneh, tidak punya legal standing. Kenapa dia mengatasnamakan Angkatan Muda NU dan Aliansi Muda Muhammadiyah, kenapa dia kalau dia bukan pengurus NU merasa dia bisa mewakili orang NU, kan tidak punya legal standing,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (13/01/2026).

Mahfud mempertanyakan, kenapa pelapor Pandji yang bukan merupakan struktural NU tapi merasa bisa melakukan pelaporan mengatasnamakan NU. Ia turut menyoroti maksud pelapor Pandji yang mengaku santri NU tapi santri jalanan, bukan pondok pesantren.

“Saya saja warga NU merasa tidak apa-apa kok kamu mengajukan, kan harusnya yang merasa dirugikan organisasi. Tapi, sekarang organisasi pun tidak bisa mengajukan, harus pribadi yang betul-betul dirugikan kalau namanya delik aduan,” ujar Mahfud.

Kemudian, jika yang dibahas Pandji disebut memecah belah NU-Muhammadiyah, kenapa bukan tokoh-tokoh yang sebelumnya sudah menyampaikan yang dilaporkan. Misal, mantan Ketum PBNU, Said Aqil Sirodj atau mantan Ketum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Selain itu, ia mengingatkan, banyak tokoh-tokoh NU maupun Muhammadiyah yang sudah menyampaikan itu jauh sebelumnya. Mahfud turut membantah pandangan yang menuding Pandji menghina karena menyebut Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, mengantuk.

“Karena di TV saya lihat ada anggota DPR yang berdebat bahwa orang bilang ngantuk itu menghina orang, masa orang bilang ngantuk menghina? Misalnya saya bilang, Mas Rizal, Anda ngantuk, menghina Anda itu, tidak kan, manusiawi, dan ngantuk itu bukan perbuatan jelek, bukan situasi jelek, sehingga seumpama Anda tersinggung dibilang ngantuk kan saya bukan menghina, itu masalah keadaan biasa ngantuk,” kata Mahfud.

Ada pula yang menafsirkan itu dengan menggunakan konotasi ptosis, mengaitkannya dengan kelelahan, banyak pikiran, bahkan mengaitkan dengan masalah kejiwaan. Bagi Mahfud, itu malah semakin menjauhkan karena Pandji hanya menyebut Gibran mengantuk.

Malah, Mahfud berpendapat, yang mengartikan, menganalogikan, dan menyebut kondisi Gibran itu sebagai ptosis yang sebenarnya menghina. Sebab, ia menegaskan, secara ilmu dalam prinsip hukum pidana itu tidak boleh ada analogi terhadap sesuatu.

“Dalam KUHP lama, dalam KUHP baru, dilarang keras menggunakan analogi. Misal, orang ngantuk disamakan dengan orang gila, pecandu narkoba, pemabuk, tidak bisa. Jadi, definisi harus jelas, ada kata lex tra, lex scripta, rumusan harus jelas, substansi harus jelas, itu prinsip dalam hukum pidana. Sehingga, tidak bisa juga Si Pandji ini dikatakan telah menghina, misalnya Gibran atau Muhammadiyah, NU,” ujar Mahfud.

Meski begitu, Pandji sendiri dilaporkan bukan dalam konteks menyebut Gibran sebagai mengantuk. Tapi, seperti yang sudah dijelaskan polisi terkait Pasal 300 atau Pasal 301 KUHP, atau Pasal 242 atau 243 KUHAP tentang penghasutan dan penistaan agama.

Jika begitu, Mahfud mempertanyakan, kenapa yang dilaporkan bukan tokoh struktural NU atau tokoh struktural Muhammadiyah yang sudah lebih dulu menyampaikan itu. Kenapa yang dilaporkan malah Pandji yang jelas-jelas komika atau pelawak tunggal.

“Aqil Siroj internal mengatakan bahwa ini merusak, Din Syamsuddin, Busyro Muqqodas di Muhammadiyah juga bilang tidak bagus itu, kenapa tidak dia yang dilaporkan kalau memang itu dan sudah jauh lebih dulu soal kritik terhadap tambang dan sebagainya,” kata Mahfud. (WS05)

Temukan kami di Google News.