Dugaan Pencatutan KTP Dukung Pongrekun, Mahfud MD : Pidana dan Perdata

Mahfud MD Seminar Nasional di UII
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD dalam Seminar Nasional yang digelar di UII Yogyakarta pada hari Selasa, 30 April 2024.

JAKARTA, Inisiatifnews.com – Guru besar ilmu hukum tata negara, Prof Mahfud MD menilai bahwa pencatutan identitas warga DKI Jakarta untuk mendukung pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto bisa diperkarakan ke meja hijau.

Sebab dalam kacamata hukumnya, setidaknya ada 3 (tiga) UU yang diduga dilanggar dalam kasus yang masuk ke ranah kepemiluan di Pilkada DKI Jakarta 2024 itu.

Bacaan Lainnya

“Kalau mau jujur, mau objektif, itu harus dibatalkan dan dipidanakan, karena ada sekurang-kurangnya tiga undang-undang yang serius yang dilanggar,” kata Mahfud beberapa waktu yang lalu saat ditemui di bilangan Jakarta Selatan.

Undang-Undang yang diduga dilanggar Pongrekun Kun, pertama adalah UU Tentang Perlindungan Data Pribadi. Menurutnya, pelanggaran yang dimaksud bisa berdampak pada hukuman penjara 5 tahun.

“Satu, undang-undang nomor 27 Tahun 2022 itu undang-undang tentang perlindungan data pribadi, pasal 67 ayat 1 2 dan 3. Menurut hukum, ancaman yang sudah di atas 5 tahun itu kan kejahatan, bukan pelanggaran,” ujarnya.

Bunyi Pasal 67 UU PDP

Pasal 67
(1) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

(3) Setiap Orang yang dengan sengaja dan melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.00.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam konteks pelanggaran pidana, Mahfud MD menyampaikan bahwa Polisi sebagai lembaga penegak hukum bisa bergerak tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.

“Kalau sifatnya pelanggaran, penegak hukum, polisi harus langsung bertindak, nggak usah nunggu laporan,” tuturnya.

Selain UU PDP, Mahfud MD juga mensinyalir ada UU lain yang diduga dilanggar oleh hubu Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, yakni UU ITE.

“Lalu ada juga UU ITE, Nomor 1 tahun 2024, itu pelanggaran juga. Ancamannya berat tuh, mengambil data orang lain, dan menyebarkannya tanpa izin dan digunakan untuk kesalahan juga ada di UU itu,” jelasnya.

Selain itu yang ketiga, adalah UU tentang pencemaran nama baik yang termaktub di dalam KUHP.

“Kemudian juga ada hukum pidana biasa, KUHP yang sekarang berlaku. Pencemaran nama baik. Tapi yang berat tadi, UU PDP dan UU ITE, kan masih banyak UU lain, nanti ada UU Pemilu, jadi itu pidananya. Dan ada UU Perdata,” papar Mahfud MD.

Perdata Rp 10 Miliar

Dalam konteks hukum perdata, Mahfud pun menerangkan bahwa masyarakat yang merasa menjadi korban pencatutan identitas untuk dukungan kepada Pongrekun dan Kun tersebut bisa mengajukan gugatan ke pengadilan. Bahkan korban bisa meminta uang ganti rugi hingga puluhan miliar rupiah per orangnya.

“Yang dirugikan bisa menggugat perdata kepada yang mengambil datanya. Saya dirugikan, data saya dipakai untuk mendukung gitu. Bisa setiap orang meminta Rp10 miliar, Rp20 miliar, bisa secara hukum,” terangnya.

Oleh sebab itu, Mahfud yang juga mantan Menko Polhukam di Kabinet Indonesia Maju tersebut menyarankan agar masyarakat segera menggugat, sebab ada celah hukum yang bisa mengakomodir keresahan dan kerugian materil maupun inmateril akibat pencatutan identitas pribadi itu.

“Bagus juga yang mendengarkan saya, yang namanya dicatut langsung aja gugat ke pengadilan Pongrekun ini, bahwa dia merugikan saya. Polisi ambil pidananya, rakyat ambil perdatanya,” tandasnya.

Terakhir, jika benar ada pencatutan identitas seperti yang tengah dikeluhkan banyak masyarakat itu, Mahfud MD menyarankan agar KPU maupun Bawaslu segera membatalkan pencalonan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana dalam pendaftaran mereka untuk maju Pilkada 2024.

“Hukum administrasi itu tugas pemilu (KPU) dan Bawaslu untuk membatalkan ini. Karena ini permainan demokrasi sudah jorok,” pungkasnya.

Temukan kami di Google News.