Partai Gerakan Mandiri Bangsa (Gema Bangsa) menyatakan, kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Cs bukan sekadar pelanggaran etika atau tindak pidana siber biasa.
“Ini ancaman langsung terhadap kedaulatan negara dan keselamatan nasional,” kata Ketua Umum Partai Gerakan Gema Bangsa) Ahmad Rofiq dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Partai Gema Bangsa meegaskan, Presiden adalah pemegang kekuasaan tertinggi atas Pemerintahan, diplomasi luar negeri, serta komando Tentara Nasional Indonesia (TNI). Penyadapan terhadap Presiden berpotensi membuka informasi rahasia pertahanan, arah kebijakan intelijen, hingga keputusan geopolitik sensitif.
“Bocornya akses komunikasi pimpinan negara dapat dimanfaatkan oleh pihak asing untuk melemahkan posisi tawar Indonesia di tingkat regional maupun internasional,” sebutnya.
Penyadapan terhadap simbol kekuasaan tertinggi negara, sambungnya, juga berpotensi mengarah pada tindakan makar atau sabotase terhadap pemerintahan yang sah.
Penggunaan instrumen intersepsi (Lawful Interception) tanpa izin hukum (illegal tapping) untuk memantau Kepala Negara mencerminkan bahaya loyalitas ganda serta pengkhianatan terhadap hierarki komando negara.
Perangkat penyadapan modern LIMS, kata dia, dibeli menggunakan APBN untuk kepentingan penegakan hukum dan kejahatan luar biasa. Penggunaannya secara diam-diam untuk menyadap Presiden, menteri, politisi, hingga pengusaha merupakan bentuk pengambilalihan instrumen negara demi kepentingan pribadi/kelompok.
Partai Gema Bangsa, tegas Rofiq, mendukung pengungkapan perkara secara menyeluruh dan transparan. Aparat penegak hukum harus mengungkap kejahatan penyadapan berdasarkan bukti yang sah, termasuk siapa yang memberikan perintah, siapa yang menjalankan, siapa yang mengetahui, serta apakah terdapat pihak lain yang menerima atau memanfaatkan informasi yang diduga diperoleh secara ilegal.
Gema Bangsa menuntut penyidikan yang independen dan bebas dari konflik kepentingan. Karena perkara ini menyangkut dugaan tindakan yang dikaitkan dengan pejabat tinggi negara, proses penanganannya harus dapat diuji secara objektif dan diawasi secara memadai.
“Tidak boleh ada perlindungan berdasarkan jabatan maupun kriminalisasi berdasarkan kepentingan politik,” pinta Rofiq.
Gema Bangsa mendesak pengamanan dan audit forensik terhadap seluruh bukti digital. Jejak akses sistem, catatan intersepsi, metadata, rekaman yang relevan, dan dugaan penghapusan data harus diperiksa secara profesional. Setiap upaya menghilangkan, mengubah, atau menyembunyikan bukti yang terbukti dilakukan secara melawan hukum harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Gema Bangsa juga menuntut perlindungan keamanan Presiden dan seluruh warga negara. Keamanan komunikasi Presiden merupakan bagian penting dari keamanan nasional. Pada saat yang sama, setiap warga negara juga berhak atas perlindungan privasi dan proses hukum yang sah. Tidak boleh ada praktik penyadapan tanpa dasar hukum dan pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Gema Bangsa mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kewenangan penyadapan. Negara perlu memastikan adanya pembatasan kewenangan yang jelas, pencatatan akses yang tidak mudah dimanipulasi, audit berkala, serta mekanisme pertanggungjawaban yang efektif terhadap setiap penyalahgunaan fasilitas pengawasan komunikasi.
Gema Bangsa juga mengingatkan seluruh element masyarakat agar tidak memanfaatkan perkara ini untuk memperkeruh situasi nasional. Kebenaran harus ditemukan melalui bukti dan proses hukum, bukan melalui spekulasi, fitnah, maupun penghakiman di ruang publik. Siapa pun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta yang dapat dibuktikan.
Gema Bangsa mendukung sepenuhnya Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk melakukan reformasi total di institusi kepolisian, mengingat selama ini polri diduga sering di manfaatkan oleh kepentingan tertentu.
“Presiden Prabowo Subianto agar melakukan pemberhentian dengan tidak hormat kepada para pihak yang terbukti terlibat dalam penyadapan ilegal, termasuk mencabut tanda jasa yang pernah diberikan oleh negara,” pungkasnya. MB03
