Listyo Tersangka, Letjen TNI Ariyo Windutomo Ditunjuk Plt Kepala Staf Kepresidenan

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

Penunjukan Plt tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan menyusul pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kepala Staf Kepresidenan yang tersangkut kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto.

Bacaan Lainnya

“Untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, Presiden menunjuk Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan,” ungkap Mensesneg Prasetyo Hadi dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (04/11/2026).

Mensesneg bilang, Presiden Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP).

Keputusan Presiden tersebut, kata Mensesneg, menyusul adanya penetapan tersangka Listyo Sigit dalam dugaan tindak pidana penyadapan, penghapusan bukti elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Keluarga Besar KSP mengucapkan selamat atas penunjukan Kepala Sekretariat Presiden, Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan.

“KSP mendoakan semoga senantiasa diberikan kelancaran, kekuatan, dan kebijaksanaan dalam mengemban amanah serta melanjutkan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara,” tulis KSP.

KSP mendukung penuh Letnan Jenderal TNI Ariyo Windutomo sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Staf Kepresidenan untuk mengawal seluruh program prioritas Presiden agar manfaatnya nyata dirasakan langsung oleh masyarakat. RLS