Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, merespons penetapan tersangka mantan Kapolri, Listyo Sigit Prabowo (LSP), dan beberapa petinggi Polri lain atas kasus penyadapan ilegal. Ia menyebut, ini menjadi kejahatan terbesar sepanjang sejarah Polri.
“Ini merupakan kejahatan yang didugakan paling besar sepanjang sejarah Polri. Selama ini, kita mengatakan yang paling jahat itu yang dilakukan Sambo dan Teddy Minahasa. Selama ini, itu kejahatan di Polri yang dianggap paling besar sampai korupsi-korupsi lain yang biasa. Tapi, sekarang ini penyadapan, penyadapan yang nanti diduga juga ada kaitannya dengan dugaan makar karena yang disadap adalah kepala negara,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (03/11/2026).
Ia menyampaikan, tidak pernah terbayangkan seorang petinggi Polri aktif melakukan penyadapan kepada pimpinannya sendiri, yaitu presiden. Mahfud mengatakan, wajar jika rakyat tersinggung dan marah karena yang disadap tidak lain pimpinan negara.
“Tidak semua rakyat Indonesia mungkin sangat senang dengan presiden sekarang, tapi kalau sampai disadap oleh Kapolri-nya sendiri, oleh para polisi sendiri, itu satu kejahatan yang sangat biadab terhadap negara. Oleh sebab itu, ini harus diseriusi,” ujar Mahfud.
Mahfud mengungkapkan, dirinya sudah mendengar ini sejak Senin pagi karena memang sebenarnya penangkapan itu sudah dilakukan pada Minggu malam. Penangkapan dilakukan terhadap beberapa irjen dan kombes, di luar LSP, di rumah seorang mantan Kapolri.
Informasi yang didapat Mahfud, beberapa yang disadap antara lain Presiden dan Sekretaris Kabinet. Setelah itu, Mahfud mengaku turut mendengar informasi kalau pada malam itu LSP sendiri sudah sempat dijemput, tapi kemudian dilepas kembali.
“LSP dijemput, yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim, dibawa kemudian sekitar jam 5 menjelang matahari terbit dilepas sesudah diminta pertanyaan. Saya kaget kok dilepas? Ada apa? Ya tidak tahu ada apa, mungkin untuk memastikan dulu atau mungkin nego, bisa saja, kan sama dengan dulu Si Febrie mengancam kalau saya tersangka nanti ini, akhirnya ditunda dulu, ini mungkin sama, sehingga sesudah terjadi pergulatan dari apa kira-kira yang ditawar dia, lalu sudah hadapi saja, tersangka. Jadi, mantan Kapolri ini sekarang menjadi tersangka,” kata Mahfud.
Mahfud melihat, seperti yang disampaikan Kabareskrim, ini baru permulaan. Maka itu, pasal-pasal yang digunakan baru Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 332 ayat 1 dan ayat 2 UU I Tahun 2023 tentang KUHP, dan Pasal 32 ayat 1 UU ITE.
Artinya, memang belum diterapkan pasal-pasal tentang makar. Tapi, Mahfud menyebut, dugaan makar sudah dirinya baca dari cuitan seorang jenderal polisi bintang tiga yang menyatakan ini pengkhianatan terhadap negara paling buruk sepanjang sejarah.
“Dugaan makar ini saya baca dari cuitanya seorang general polisi tingkat bintang 3 yang menyatakan wah ini pengkhianatan terhadap negara yang paling jelek sepanjang sejarah, paling korup sepanjang sejarah, dan makar terhadap negara sendiri. Tapi, belum ada makar. Nah, ini kan tadi disebutkan masih pendahuluan, memang masuk akal untuk apa menyadap presiden kalau bukan untuk makar? Lalu, kita diskusi para ahli yang selalu berhubungan dengan saya. Jadi, kira-kira memang tujuannya agak makar,” ujar Mahfud.
Kali ini, ia berharap, Presiden Prabowo tidak boleh lagi ragu-ragu dan tidak boleh ada kesan masih tersandera. Sebab, Mahfud berpendapat, langkah Presiden Prabowo memilih Jenderal Suyudi sebagai Kapolri sudah merupakan tindakan yang tepat.
Bagi Mahfud, wajar pula jika sesudah penetapan tersangka kepada LSP dan beberapa perwira tinggi Polri, publik sekarang membicarakan dugaan makar. Sebab, hasil dari produk penyadapan ilegal yang dilakukan LSP dan kelompoknya ini berakhir di Solo.
“Dari hasil penyadapan ini produk finalnya itu sampai ke Solo. Sehingga, apapun yang akan dilakukan oleh orang-orang ini sudah tahu arahnya semua, dan dianalisis bagaimana cara mengganggunya, itu nanti akan muncul di persidangan,” kata Mahfud. (WS05)
