Pakar hukum tata negara, Mahfud MD, meminta penyelundupan Pasal 18 Ayat 3 dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan Suket Setara SMA mulai diusut. Apalagi, istilah penyelundupan sudah muncul dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) lalu.
“Sekarang muncul di wacana publik sampai di DPR, Komisi II juga mengatakan ada penyelundupan, mulai dari sini penyelundupan hukum itu. Maka, siapa yang boleh dipidanakan dalam penyelundupan hukum? Pertama KPU, apakah diam-diam atau kolektif itu. Lalu, Dikdasmen. Yang ketiga, kemungkinan karena harus harmonisasi itu Kementerian Hukum dan HAM, Dirjen Perundang-undangan,” kata Mahfud kepada terusterang.id dan ditayangkan dalam podcast Terus Terang Mahfud MD di YouTube Mahfud MD Official, Senin (02/11/2026).
Mahfud memaparkan, setidaknya ada 12 pasal yang bisa menjerat. Satu, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat resmi, ancaman hukuman 6 tahun penjara. Dua, Pasal 264 KUHP tentang pemalsuan syarat yang dikeluarkan pejabat negara, ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Tiga, Pasal 397 KUHP baru, yang membuat atau menggunakan surat keterangan tentang kecakapan atau keadaan lain dengan maksud digunakan agar diterima dalam pekerjaan, misalnya supaya diterima sebagai Wakil Presiden. Ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan.
Empat, UU ITE Pasal 35 juncto Pasal 51A, yaitu membuat, memanipulasi informasi atau dokumen seolah otentik dalam bentuk file maupun PDF, ancaman hukuman 12 tahun penjara dan/ denda Rp 12 miliar. Lima, Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.
“Yang menggunakan atau yang menyebarkan surat-surat seperti itu terkena Pasal 28 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, ancaman hukumannya 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar. Enam, Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 46 tentang peraturan hukum pidana, yaitu menyebarkan berita bohong yang membuat keonaran dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Beritanya bohong kan? Masyarakat onar kan?” ujar Mahfud.
Tujuh, lanjut Mahfud, menyembunyikan informasi, tidak diumumkan dengan alasan rahasia yang harus ditutupi ini dilakukan oleh KPU. Dalam sidang MK, KPU diketahui merahasiakan PKPU, melarang orang membaca, bahkan membuatnya tidak bisa diakses.
“Ini terkena Pasal 9 Ayat (2) huruf d UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, keterbukaan informasi publik. Ini terkait adanya peraturan, keputusan, dan kebijakan yang mengikat publik di mana harus diumumkan,” kata Mahfud.
Pasal 52 juncto Pasal 17 dengan sengaja tidak menyediakan informasi, dan Pasal 54 sengaja merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat digunakan sebagai informasi publik, diancam 2 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Delapan, Pasal UU Komisi Informasi.
Pasal itu menyebut, jika perbuatan itu menyebabkan informasi publik tidak dapat diperoleh, misalnya karena disembunyikan sampai 2 tahun, pidananya bisa ditambah antara 2-10 tahun dengan denda Rp 5-50 juta bagi korporasi atau badan publik.
Sembilan, Pasal 544 UU dan Pasal 546 Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ancaman pidana 2 tahun. Sepuluh, Pasal 421 KUHP baru UU Nomor 1 Tahun 23 juncto Pasal 23 UU Nomor 28 Tahun 1999, pejabat yang menyalahgunakan kewenangan yang merguikan orang lain atau kepentingan umum diancam 6 tahun penjara.
Sebelas, Pasal 432 KUHP baru, memasukkan keterangan palsu ke dalam akte otentik dengan ancaman 7 tahun penjara. Terakhir, ada Pasal 24 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, ada sanksi administratif dan bisa jadi tipikor.
Hal itu bisa terjadi jika ditemukan motif korupsi seperti penyuapan, penggunaan uang negara, dan sebagainya. Sebab, ia menambahkan, mungkin saja orang berani berbuat itu karena patut diduga menerima suap, menerima uang negara, dan lain-lain.
“Oleh sebab itu, ini bisa, saya sudah tunjukkan 12 pasal kemungkinan pidana itu dan menurut saya polisi perlu segera mengambil peranini. Karena, menurut saya politiknya sekarang ini cukup kondusif, memungkinkan untuk polisi sesudah terjadinya pergantian Kapolri itu kan semuanya menjadi lancar,” ujar Mahfud. (WS05)
